Uang Mata Uang Rupiah 1.000 Ribu Miliar Terancam Hilang ke 2025 Gara-gara Judi Online

Uang Mata Uang Rupiah 1.000 Ribu Miliar Terancam Hilang ke 2025 Gara-gara Judi Online

Jakarta – Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), prospek kerugian akibat praktik judi online diperkirakan sanggup menembus bilangan bulat fantastis, yakni Rp1.000 triliun pada akhir 2025 apabila tiada ada intervensi serius.

“Kalau tidak ada ada intervensi, peluang kerugiannya dapat mencapai Rp1.000 triliun. Nah, ini sebenarnya bentuk nyata pentingnya intervensi kita terhadap praktik ini,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi serta Digital (Komdigi), Alexander Sabar, pada waktu acara Pelepasan Kendaraan Judi Pasti Rugi Keliling sama-sama GoPay, dalam Kantor Komdigi, Kamims (15/5/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan urgensi penanganan judi online yang makin masif.

Angka ini tidak ada semata-mata mencerminkan besarnya perputaran dana ilegal, tetapi juga berubah jadi peringatan tegas keras terhadap dampak sosial lalu dunia usaha yang digunakan ditimbulkan.

Sebagai upaya konkrit, Komdigi telah lama melakukan pemutusan akses juga pemblokiran terhadap konten-konten judi online secara berkelanjutan.

Sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, sejumlah 1,3 jt konten judi online berhasil ditangani.

Mayoritas berasal dari website kemudian alamat IP, yang tersebut jumlahnya mencapai 1,2 juta, juga sisanya sebagai iklan pada bervariasi platform digital media sosial.

Upaya penanganan ini tidaklah diwujudkan sendirian. Kerja serupa lintas sektoral terus diperkuat, melibatkan lembaga penegak hukum hingga pelopor sistem elektronik.

Komdigi juga mengaktifkan layanan pelaporan aduankonten.id untuk mengupayakan partisipasi warga di melaporkan konten-konten yang dimaksud berkaitan dengan judi online.

“Ini yang digunakan nanti juga saya titipkan untuk teman-teman GoTo pada pelaksanaan kegiatan ini untuk memperkenalkan kanal-kanal aduan yang digunakan kita siapkan,” ujarnya.

Dengan kerugian yang tersebut mungkin menembus Rp1.000 triliun, pemerintah berharap intervensi yang tersebut masif juga kolaboratif yang digunakan dapat menekan laju perkembangan judi online.

Next Article Warga RI Kecanduan Judi Online, otoritas Lakukan Ini

Artikel ini disadur dari Uang Rp 1.000 Triliun Terancam Hilang di 2025 Gara-gara Judi Online