Trump Kenakan Tarif Impor 32% untuk Barang RI, Pengusaha Cemas

Trump Kenakan Tarif Impor 32% untuk Barang RI, Pengusaha Cemas

JAKARTA – Pelaku usaha di area Tanah Air mengaku khawatir dengan kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang digunakan menerapkan tarif impor sebesar 10% untuk semua barang impor yang tersebut masuk ke AS. Disamping itu, Trump juga memberlakukan tarif timbal balik terhadap beberapa orang negara, dimana Indonesia dikenakan tarif 32%.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ), Shinta Kamdani mengatakan, kebijakan proteksionisme Negeri Paman Sam menyebabkan kegelisahan di dalam kalangan dunia bisnis serta penduduk luas, oleh sebab itu berpotensi menghadirkan dampak buruk terhadap stabilitas arus perdagangan internasional.

“Sejak wacana kebijakan tarif reciprocal Negeri Paman Sam beredar, dunia perniagaan memantau dengan seksama dinamika kebijakan dagang Amerika Serikat,” ujar Shinta ketika dihubungi MNC Portal, Kamis (3/4/2025).

Menurutnya, penerapan tarif tinggi Amerika Serikat merupakan tantangan global yang dimaksud tiada hanya sekali berdampak pada Indonesia, namun juga bagi banyak negara yang mana mempunyai surplus perdagangan dengan AS.

Menyikapi kebijakan tarif timbal balik atau reciprocal tariff dari pemerintah Amerika Serikat, Shinta memandang bahwa isu itu perlu ditangani secara terkoordinasi serta kolektif antara semua pemangku kepentingan, baik itu pemerintah Indonesia maupun pelaku usaha.

Saat ini, Apindo terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia, baik di tempat pada negeri maupun melalui perwakilan di tempat AS. Selain itu menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan, mitra usaha, hingga perwakilan pemerintah Negeri Paman Sam untuk merumuskan langkah-langkah strategis bagi eksportir Indonesia yang digunakan terdampak.

Menurut penjelasan Fact Sheet di area website whitehouse.gov, yang dimaksud merupakan situs resmi pemerintah AS, Indonesia tetap memperlihatkan mempertahankan persyaratan komposisi lokal dalam berbagai sektor, dan juga sistem perizinan impor yang mana kompleks.

Mulai tahun ini, perusahaan sumber daya alam juga diwajibkan untuk menempatkan seluruh pendapatan ekspor dalam pada negeri untuk proses senilai USD250.000 atau lebih.

Berdasarkan analisis Head of Research NH Korindo Sekuritas Indonesia (NHKSI), Ezaridho Ibnutama, di risetnya pada Kamis (3/4/2025), pada skala Asia Tenggara, tarif ini merupakan yang tersebut ketiga tertinggi pasca Vietnam (46%) dan juga Thailand (36%).