Travel Gelap Marak di tempat Musim Mudik, Waspadai Ciri kemudian Modusnya

Travel Gelap Marak pada tempat Musim Mudik, Waspadai Ciri kemudian Modusnya

JAKARTA – Travel gelap marak bermunculan di dalam musim mudik Lebaran seperti pada waktu ini. Agar tak menjadi korban, warga yang dimaksud ingin pulang ke kampung halaman menggunakan angkutan umum wajib mengenali modus dan juga ciri-ciri travel gelap ini agar terhindar dari hal-hal yang digunakan tidaklah diinginkan.

Travel gelap adalah jasa angkutan umum yang mana beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Travel gelap biasa tiada mempunyai izin trayek, tak terdaftar di tempat Dinas Perhubungan, juga tiada mempunyai standar keselamatan. Di musim mudik Lebaran 2024 lalu, kecelakaan minibus terjadi dari arah DKI Jakarta melintas di tempat lajur berlawanan arah atau contraflow yang mana mengakibatkan sebanyak 12 orang penumpang minibus meninggal dunia. Kecelakaan ini melibatkan travel gelap.

Wakil Ketua Umum Pemberdayaan kemudian Penguasaan Wilayah Komunitas Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan travel gelap yang beroperasi ke Kawasan Jabodetabek sejatinya mudah dikenali. Travel gelap, kata dia, biasanya menandai dirinya dengan tempelan stiker.

“Kendaraan miliki stiker sebagai untuk menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang mana dimiliki dengan cara membeli. Oknum yang disebutkan menjamin jikalau kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera. Namun, sekarang sebagian sudah ada tak berstiker,” kata Djoko di keterangannya, Hari Minggu (23/3/2025).

Ciri lainnya, lanjut dia, pada beroperasi, travel gelap biasanya akan menjemput penumpang sesuai dengan titik share location yang tersebut diberikan. Selama perjalanan juga pasti melakukan transit di dalam titik kumpul yang tersebut sudah pernah ditentukan.

Lokasi istirahat pun dijalankan di tempat tempat yang telah dilakukan ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang digunakan berasal dari dengan syarat keberangkatan sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi kemudian penumpang. Adapun jam istirahat antara jam 20.00 hingga 00.00 dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit hingga 1 jam.

“Ada keluwesan pada hal pembayaran, yakni pembayaran dapat diadakan di dalam awal atau sesudah penumpang tiba dalam tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo jikalau berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang,” lanjutnya.

Kehadiran travel gelap, tegas Djoko, selain bukan memberikan jaminan keselamatan bagi penduduk juga menciptakan resah kalangan pengusaha perusahaan angkutan umum resmi. Angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara ada angkutan umum yang dimaksud tidak ada taat regulasi yang digunakan menjamur. “Maraknya kegiatan bisnis travel gelap ini telah terjadi membikin gemas kemudian resah di tempat kalangan para pengusaha perusahaan angkutan umum resmi,” tegasnya.

Keberadaan travel gelap ini menurutnya telah lama mengganggu juga merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP lalu AJAP. “Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perizinan, wajib KIR 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, membayar asuransi,” cetusnya.