THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Cek Kisaran Tanggal juga Nominalnya

THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Cek Kisaran Tanggal juga Nominalnya

JAKARTA – otoritas telah terjadi melakukan konfirmasi bahwa Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, lalu Polri akan segera dicairkan menjauhi perayaan Hari Raya Idulfitri 2025. Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum pencairan THR ini untuk menjamin kesejahteraan aparatur negara serta pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sedang menyusun regulasi terkait pembayaran THR. Diharapkan, THR pensiunan PNS akan mulai dicairkan di tempat pada H-10 mendekati Hari Raya Idulfitri tepatnya pada 17 Maret 2025. Pencairan yang disebutkan berdasarkan kebijakan tahun lalu, yaitu 10 hari sebelum Lebaran.

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, TNI, Polri, lalu pensiunan PNS. Sri Mulyani juga menambahkan, pemerintah mencoba agar pembayaran THR dijalankan penuh 100% seperti halnya tahun sebelumnya. Perpres terkait pencairan THR ini akan segera diinformasikan oleh presiden.

Sementara, Menteri Koordinator Area Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan pencairan THR tahun ini akan dipercepatkan hingga tiga minggu sebelum Idulfitri. Langkah ini diambil untuk mendongkrak daya beli warga lalu mempercepat pemulihan ekonomi. Besaran THR untuk pensiunan PNS tahun ini disesuaikan dengan kenaikan upah pensiunan tahun sebelumnya sebesar 12%.

Berikut perkiraan besaran nominal THR sesuai golongan:

1. Pensiunan PNS Golongan I:

Ia: Rupiah 1.875.000 – Mata Uang Rupiah 2.100.000
Ib: Simbol Rupiah 1.875.000 – Simbol Rupiah 2.200.000
Ic: Simbol Rupiah 1.875.000 – Mata Uang Rupiah 2.300.000
Id: Mata Uang Rupiah 1.875.000 – Simbol Rupiah 2.400.000

2. Pensiunan PNS Golongan II:

Lihat Juga :
  • THR kemudian Pesangon Korban PHK Sritex Baru Dibayar Setelah Aset Korporasi Terjual
  • Pengangguran di dalam Singapura Bakal Dapat Gaji Rp74 Juta per Bulan, Termasuk Korban PHK