JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, hingga pada waktu ini korban PHK Sritex belum mampu dibayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR ), uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak. Diterangkan uang yang dimaksud baru akan dibayarkan oleh kurator setelahnya berhasil mengirimkan aset-aset perusahaan.
“(Hak pekerja) yang digunakan belum adalah terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang tersebut akan dibayar dari hasil jualan aset boedel, serta THR juga sama,” kata beliau pada Raker sama-sama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).
Sedangkan untuk hak upah para pekerja Sritex, Menaker menegaskan telah dibayarkan sampai dengan Februari 2025. Namun menurutnya, kurator siap berjanji untuk membayar hak para pekerja korban PHK.
Yassierli menambahkan, ada opsi juga untuk menyewakan aset-aset PT Sritex untuk disewakan orang lain. Sehingga ada potensi untuk korban PHK bisa jadi kembali bekerja. Opsi ini juga sedang dibahas bersatu dengan Kementerian Koordinator Area Perekonomian terkait rencana pendataan ulang pekerja.
“Kurator komitmen proses ini akan dijalankan percepatan sehingga kalau kita meninjau aset dari Sritex pada waktu ini masih dapat dimanfaatkan, kalau skemanya sewa, sehingga pekerja bisa jadi kembali bekerja,” sambungnya.
Meski pembayaran THR hingga uang pesangon masih harus menanti penyerahan atau pemasaran aset rampung, Yassierli mengungkapkan klaim kegunaan dari BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesejahteraan ditargetkan bisa jadi cair sebelum lebaran.
Pada kesempatan itu, Menaker memaparkan, setidaknya ada 4 hak pekerja PT Sritex Pasca PHK, pertama upah, pesangon, serta THR; Manfaat Garansi Hari Tua (JHT); Manfaat Keamanan Kehilangan Pekerjaan (JKP); dan juga Manfaat Garansi Aspek Kesehatan Nasional.
Adapun regulasi terbaru menyangkut perihal besaran nilai JKP yang mana bisa saja diklaim para peserta. Lewat PP 6/2025, partisipan pada hal ini eks karyawan Sritex sanggup mendapatkan uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan, pelatihan kerja, dan juga akses informasi bursa kerja.
“Satgas turun untuk melakukan konfirmasi sanggup memenuhi administrasi klaim JKP, kita terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS kondisi tubuh untuk progres, kita berharap minggu ini dapat selesai,” kata Yassierli.
“Kami telah koordinasi dengan Disnaker provinsi dan juga Sritex group untuk menegaskan berkas persyaratan, untuk klaim JHT lalu JKP, ini jumlah agregat cukup besar, kita butuh dokumen yang digunakan menjadi persyaratan klaim tersebut,” pungkasnya.
- Ojol hingga Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya, Segini Besarannya
- THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Cek Kisaran Tanggal juga Nominalnya