JAKARTA – Pemilik PT Artha Eka Global Asia berinisial AWI menjadi terperiksa perkara MinyaKita tak sesuai takaran. MinyaKita yang dimaksud seharusnya berisi 1.000 ml cuma diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.
Direktorat Tindak Pidana Sektor Bisnis serta Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap bahwa PT Artha Eka Global Asia tak memproduksi minyak. Melainkan, membeli materi baku minyak curah dari PT ISJ seharga Rp18.100 per kg.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, setelahnya membeli minyak curah, PT Artha Eka Global Asia akan mengemasnya menjadi beberapa orang merek, salah satunya MinyaKita.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan daripada penyidik terhadap tersangka, materi baku minyak goreng curah tersebut, perniagaan yang disebutkan didapatkan komponen bakunya dari PT ISJ melalui trader bernama D pada wilayah Bekasi dengan nilai Rp18.100 per kilogram,” kata Helfi ketika konferensi pers pada Mabes Polri DKI Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Selain itu, Helfi menjelaskan, terdakwa juga mendapatkan kemasan botol lalu pouch MinyaKita dari trader PT MGS pada tempat Perkotaan Bekasi, Jawa Barat dengan biaya untuk kemasan botolnya Rp930 per botol.
“Dengan kemasan pouch harganya Rp680 per pcs. Dan ada juga yang digunakan kemasan untuk dua liter itu Rp870 per pcs, itu untuk pouch atau tempatnya,” katanya.
Helfi mengatakanz terperiksa AWI mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI serta PT ARN dengan tugas mengemas lalu memasarkan minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk MinyaKita.
“Penggunaan merek MinyaKita yang dimaksud berdasarkan surat persetujuan pemanfaatan merek MinyaKita dari Dirjen Perdagangan sesuai dengan nomor BP0001319 PDNSD bulan 10 2023 tanggal 2 Oktober 2003 dengan nama perusahaan PT ARN lalu nomor BP0001337 PDNSD bulan 10 2023 tanggal 26 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT MSI,” katanya.