Terungkap! Hal ini Alasan Hakim Larang Siarkan Live Sidang Tom Lembong

Terungkap! Hal ini Alasan Hakim Larang Siarkan Live Sidang Tom Lembong

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat mengungkapkan pihaknya melarang sidang dugaan korupsi impor gula disiarkan secara live. Sidang dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan, dikhawatirkan keterangan para saksi di tempat ruang sidang dapat mempengaruhi saksi-saksi lainnya.

“Dimohonkan untuk tidaklah disiarkan secara live, ini akibat telah memasuki pemeriksaan saksi. Jadi kalau live atau dengan segera dikhawatirkan saksi-saksi lainnya menyaksikan dengan segera dan juga akhirnya mempengaruhi keterangannya nanti di area persidangan,” ujar Hakim Dennie pada ruang sidang, Kamis (20/3/2025).

“Itu yang kami hindari untuk bukan menyiarkan secara live atau langsung,” sambungnya.

Sidang dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong telah memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi. Hal itu pasca majelis hakim menyatakan tiada dapat menerima nota keberatan atau eksepsi dari kubu Tom Lembong.

Menjelang sidang pemeriksaan saksi perdana, Ketua Majelis Hakim Denni Arsan Fatrika melarang awak media menyiarkan secara dengan segera sidang tersebut.

“Di di lokasi ini juga kami mengamati ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan untuk mengingatkan silakan diliput ya,” kata Hakim Dennie di area ruang sidang, Kamis (20/3/2025).

“Namun, mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung. Bisa dipahami ya teman-teman dari media, dari wartawan,” sambungnya.

Sekadar informasi, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong didakwa sudah pernah merugikan negara sebesar Rp578 miliar pada perkara dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan di area ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Pusat, Kamis (6/3/2025).