DKI Jakarta – Surat tanah girik juga Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dua jenis dokumen yang mana umum digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah ke Indonesia.
Namun, bagi masyarakat yang tersebut ingin mengubah surat tanah girik bermetamorfosis menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), akan mendapatkan pengamanan hukum yang dimaksud tambahan kuat berhadapan dengan kepemilikan tanahnya.
Surat girik adalah dokumen yang mana dikeluarkan oleh pejabat wilayah sebagai bukti penguasaan tanah milik adat.
Sehingga cuma berhak menghadapi pengelolaan tanah juga bayar pajak, belum mempunyai kekuatan kepemilikan seperti sertifikat. Biasanya tanah ini diberikan dari turun menurunkan atau warisan.
Sementara, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen resmi yang tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Oleh sebab itu, surat ini memberikan kepastian hukum kemudian pemeliharaan melawan hak kepemilikan tanah secara penuh serta diakui negara. SHM pun tidaklah mempunyai batas waktu kemudian berlaku selama pemiliknya masih hidup.
Kedua dokumen ini hanya sekali terletak pada status diakuinya tanah juga keunggulannya masing-masing. Biasanya surat ini pilih sesuai permintaan juga situasi pemilik tanah pada waktu itu.
Sebelum Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) diterbitkan, kepemilikan tanah bekas adat dapat dibuktikan melalui surat girik atau dokumen tercatat lainnya.
Namun, sejak berlakunya UU PA lalu Peraturan pemerintahan Nomor 10 Tahun 1961 yang digunakan kemudian dicabut dengan PP Nomor 24 Tahun 1997, bukti kepemilikan tanah secara sah hanya saja diakui pada bentuk sertifikat hak melawan tanah.
Kemudian, berdasarkan pasal 96 ayat (1) PP nomor 18 tahun 2021 jo. pasal 76A Permen ATR/Kepala BPN nomor 16 tahun 2021, surat girik bukan lagi berlaku sejak 2 Februari 2021 hingga lima tahun ke depan, yakni 2 Februari 2026.
Melansir dari Indonesia.go.id, berikut tata cara pengajuan inovasi surat tanah girik bermetamorfosis menjadi SHM:
1. Mengurus dokumen di dalam kelurahan
Untuk mengurus sertifikat tanah girik, langkah awal dapat datang ke kelurahan setempat. Lalu, terdapat dokumen yang tersebut penting disiapkan:
- Surat informasi bukan sengketa, sebagai bukti bahwa tanah bebas dari sengketa serta dikuasai secara sah. Surat ini akan ditandatangani oleh lurah lalu saksi seperti RT, RW, atau tokoh adat setempat.
- Surat riwayat tanah, sebagai bukti tertoreh terkait sejarah penguasaan lalu peralihan tanah dari awal hingga ketika ini.
- Surat penguasaan tanah sporadik, sebagai bukti catatan sejak kapan tanah dikuasai secara nyata oleh pemohon.
2. Proses dalam kantor pertanahan
Setelah dokumen dari kelurahan telah lengkap, kepengurusan surat dilanjutkan ke BPN (Kantor Pertanahan) untuk melakukan tahapan berikut:
- Pengajuan permohonan dengan melampirkan dokumen dari kelurahan, KTP, KK, surat PBB, surat kuasa jikalau pengurusan sertifikat diwakili, kemudian persyaratan lainnya ke loket pendaftaran.
- Pengukuran ke lokasi oleh tim BPN yang mengukur tanah sesuai batas yang mana ditunjukkan oleh pemohon.
- Pengesahan surat ukur, BPN akan menimbulkan kemudian mengesahkan hasil ukur tanah melalui sertifikat yang dimaksud ditandatangani oleh kepala seksi pengukuran lalu pemetaan atau pejabat yang mana berwenang.
- Penelitian oleh personel gabungan dari BPN dan juga kelurahan, ke mana pelaku akan meneliti data lalu keabsahan lahan tanah.
- Data yuridis permohonan akan diberitahukan lebih banyak dulu selama 60 hari di dalam kelurahan lalu BPN, untuk menjamin tiada adanya keberatan dari pihak lain, sesuai pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997.
- Setelah tidak ada adanya keberatan, surat informasi hak menghadapi tanah girik akan diterbitkan merupakan surat langkah (SK).
- Pembayaran Bea Perolehan Hak menghadapi Tanah (BPHTB), besaran pajak dibayar berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) juga luas tanah sesuai hasil ukur di surat ukur.
- SK hak didaftarkan untuk diterbitkan sebagai SHM oleh BPN pada subseksi Pendaftaran Hak juga Berita (PHI).
- Pengambilan sertifikat dapat diambil sekitar 6 bulan pasca rute dimulai, namun lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak ada dapat dipastikan tergantung kelengkapan lalu kondisi administrasi.
Untuk besarnya biaya kepengurusan sanggup bervariasi, sesuai pada letak lalu ukuran tanah. Tanah yang mana tambahan luas kemudian berada di tempat kejadian yang tersebut strategis, biasanya memerlukan biaya lebih lanjut besar.
Proses kepengurusan surat keterangan tanah ini sebagai upaya pada menertibkan administrasi pertanahan kemudian memberikan keadilan bagi rakyat yang tersebut selama ini belaka memiliki bukti kepemilikan secara adat.
Oleh sebab itu, pemilik surat tanah girik disarankan untuk segera melakukan pembaharuan bermetamorfosis menjadi SHM, agar hak melawan tanahnya terlindungi dengan baik secara hukum juga dapat dimanfaatkan apabila adanya rute jual beli tanah sewaktu-waktu.
Artikel ini disadur dari Tata cara mengubah surat tanah girik jadi sertifikat SHM secara sah











