Sidang Vonis 3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025

Sidang Vonis 3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025

JAKARTA – Sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa tindakan hukum penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di area Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak akan segera diselenggarakan pada Pengadilan Militer II-08 Ibukota pada Selasa, 25 Maret 2025. Ketiga terdakwa pada perkara ini yakni, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, lalu Sertu Rafsin Hermawan.

“Hari Selasa tanggal 25 Maret,” ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan pleidoi di tempat Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Hari Senin (17/3/2025).

Dia menyampaikan program persidangan telah terjadi dilalui, dimulai dari pembacaan dakwaan hingga persidangan dengan adegan pleidoi. Kini, saatnya majelis hakim untuk bermusyawarah menyusun putusan.

“Pemeriksaan saksi telah terjadi dilaksanakan saksi 1 sampai dengan 19, lanjut pemeriksaan barang bukti dilanjutkan dengan tuntutan okeh Bapak Oditur Militer, lanjut pleidoi penasihat hukum, lanjut replik sampai dengan duplik secara lisan,” katanya.

Adapun di persidangan pleidoi, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono meminta-minta agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia mengumumkan bahwa terdakwa bukan bersalah melakukan langkah pidana sebagaimana yang mana didakwakan serta dituntut oleh oditur militer.

SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut pasca Reses?

“Menyatakan terdakwa satu melawan nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua melawan nama Sertu Akbar Adli juga terdakwa tiga menghadapi nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono di persidangan.

Penasihat hukum juga mengajukan permohonan majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan juga tuntutan hukum dan juga meminta-minta agar dapat memulihkan hak terdakwa di kemampuan, kedudukan, juga martabatnya.