Sanksi hukum bagi hakim penerima suap menurut undang-undang

Sanksi hukum bagi hakim penerima suap menurut undang-undang

DKI Jakarta – Kasus menerima suap di dalam kalangan para hakim sedang marak berjalan pada sistem peradilan di Indonesia. Salah satunya seperti tindakan hukum suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang tersebut menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan, Muhammad Arif Nuryanta lalu tiga hakim lainnya.

Bahkan, tindakan hukum ini menambah daftar panjang praktik korupsi di dalam lembaga peradilan. Berdasarkan pantauan data dari Negara Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa sejak tahun 2011 hingga 2024, terdapat 29 hakim yang tersebut ditetapkan sebagai terdakwa korupsi dengan total nilai suap mencapai sekitar Rp107 miliar.

Tindakan yang dimaksud bukan cuma merusak integritas lembaga peradilan, tetapi juga menodai kepercayaan warga terhadap hukum negara.

Hukuman bagi hakim penerima suap menurut undang-undang

Sanksi hukum terhadap hakim yang dimaksud menerima suap telah lama diatur di pasal di perundang-undangan yang digunakan berlaku.

Diantaranya pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), hakim yang menerima suap diancam dengan bervariasi hukuman.

Pasal 12 menyatakan bahwa pegawai negeri atau pelopor negara yang dimaksud menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji yang disebutkan diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Hakim akan dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan juga paling lama 20 tahun, dan juga denda paling sedikit Rp200 jt juga paling berbagai Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 11 UU Tipikor juga mengatur bahwa pegawai negeri atau pelopor negara yang mana menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji yang dimaksud diberikan dikarenakan kekuasaan atau kewenangan yang digunakan berhubungan dengan jabatannya, akan dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun serta paling lama 5 tahun, dan juga denda paling sedikit Rp50 jt kemudian paling berbagai Rp250 juta.

Hakim yang tersebut menerima suap juga telah dilakukan melanggar kode etik berhadapan dengan perilaku tiada jujur dan juga akan diperiksa oleh Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial.

Pelanggaran-pelanggaran ini juga dapat diberlakukan sanksi lainnya selain hukuman penjara dan juga denda, diantaranya seperti penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian masih tak hormat. Hal ini diatur di UU Nomor 18 tahun 2011 tentang pembaharuan menghadapi UU Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Dalam tindakan hukum ini, Mahkamah Agung akan menjatuhkan sanksi terhadap hakim penerima suap, berdasarkan usul dari Komisi Yudisial, dengan batas waktu penyelesaian maksimal 60 hari terhitung sejak usulan diterima.

Apabila manusia hakim terbukti menerima suap serta berpengaruh pada putusan pengadilan, para pihak di perkara pidana memiliki hak untuk menempuh jalur hukum melalui banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Dalam keadaan ini, langkah hakim yang tersebut menerima suap sebab factor kepentingan sendiri, dinyatakan sebagai putusan pengadilan yang dimaksud tiada sah. Hal ini dijelaskan pada UU Kekuasaan Hakim pada pasal 17 ayat 5 lalu 6.

Secara umum, itulah sanksi hukum yang dimaksud berlaku bagi hakim yang mana menerima suap. Dengan aturan hukum yang berlaku, diharapkan dapat terealisasikan sehingga mampu mengakibatkan efek jera, meningkatkan kekuatan integritas lembaga peradilan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kembali terhadap sistem hukum negara.

Artikel ini disadur dari Sanksi hukum bagi hakim penerima suap menurut undang-undang