RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang hingga 63 Tahun

RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang hingga 63 Tahun

JAKARTA – DPR telah terjadi resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi UU. Usia pensiun prajurit TNI diperpanjang dari 55 hingga 63 tahun sesuai pangkat/golongan.

Pengesahan RUU TNI menjadi UU dilaksanakan di rapat paripurna di tempat Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting yang digunakan sudah pernah dibahas DPR serta pemerintah mengubah beberapa pasal menyangkut tugas juga kewenangan pokok TNI.

Utut menjelaskan, batas usia pensiun anggota TNI yang tersebut diatur di Pasal 53 dibagi di tiga klaster, yakni Tamtama lalu Bintara, Perwira Menengah, dan juga Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara serta Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, kemudian Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun lalu Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun serta dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai kebijakan presiden.

“Inilah keadilan pada Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami inovasi masa bakti prajurit masa dinas yang selama di dalam ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira kemudian 53 tahun bagi Bintara juga Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut pada laporannya.

Selain persoalan usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 persoalan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang sebenarnya operasi militer untuk peperangan ini makin mudah-mudahan tak pernah terjadi, supaya kita semua tiada di situasi yang sulit,” ungkap Utut.

Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI pada OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok pada OMSP. “Itu meliputi membantu pada upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber serta yang tersebut kedua membantu pada melindungi lalu menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional dalam luar negeri,” katanya.

Selanjutnya, kata Utut, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian kemudian lembaga. Dia mengatakan, prajurit berpartisipasi dapat menduduki jabatan dalam beberapa Kementerian/Lembaga yang dimaksud semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga dan juga dengan tetap saja tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang tersebut berlaku di dalam lingkungan kementerian juga lembaga tersebut.

“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang tersebut sudah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas bergerak keprajuritan,” katanya.

Menurut Utut, revisi UU TNI tetap memperlihatkan mendasarkan pada nilai dan juga prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa pembaharuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia masih berdasarkan pada nilai kemudian prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia juga memenuhi ketentuan hukum nasional lalu hukum internasional yang dimaksud sudah disahkan,” katanya.