Revisi Persyaratan MBR, Pekerja Single Bergaji di area Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi

Revisi Persyaratan MBR, Pekerja Single Bergaji di tempat area Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi

JAKARTA – Kementerian Perumahan dan juga Kawasan Permukiman (PKP) berada dalam menyusun inovasi kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang dimaksud berhak menerima rumah subsidi. Lewat aturan baru itu, penghasilan dalam bawah Rp14 jt boleh mengambil rumah subsidi .

Menteri PKP, Maruarar Sirait menjelaskan, pembaharuan kriteria MBR ini diadakan agar penerima kegunaan rumah subsidi bisa jadi lebih tinggi luas. Disamping itu, inovasi kriteria MBR ini juga ditujukan agar warga sanggup mengambil hunian vertikal seperti rusun atau apartemen yang punya nilai tukar lebih tinggi mahal ketimbang rumah tapak.

Maruarar merinci pembaharuan kriteria MBR ini nanti akan diatur di Keputusan Menteri Perumahan serta Kawasan Permukiman. Bagi publik yang digunakan belum menikah, kriteria MBR punya penghasilan maksimal Rp12 juta. Sedangkan untuk yang berpasangan atau sudah ada menikah kriteria MBR, punya penghasilan maksimal Rp14 juta.

“Jadi kita sepakati buat di dalam Jabodetabek ya, itu kalau beliau single (belum menikah) Rp12 juta, kalau menikah Rp14 juta. Ini adalah kabar baik, artinya semakin berbagai yang tersebut dapat mendapatkan manfaat,” ujar Maruarar Sirait di dalam Kantor PKP, Wisma Mandiri, Ibukota Pusat, Kamis (10/4/2025).

Pria yang digunakan akrab disapa Ara itu memiliki target Regulasi yang tersebut akan mengubah kriteria MBR itu akan terbit pada 21 April 2025. Saat ini Kepmen yang disebutkan masih di tahap harmonisasi di tempat Kementerian Hukum sebelum diinformasikan dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Jadi tanggal 21 April kita umumkan sama-sama jam 4 sore bersama-sama dengan BPS,” tambahnya.

Maruarar Sirait berharap dengan adanya revisi kriteria MBR ini penerima faedah rumah subsidi akan semakin luas kemudian masif penyaluran. Akhirnya, bilangan bulat backlog yang dimaksud ketika ini diperkirakan sebanyak 9,9 jt bisa jadi semakin ditekan.

“Ini sedang dibahas bersatu BPS dan juga di dalam internal PKP juga menggunakan beberapa kajian, dan juga ketika ini sedang harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Targetnya ditetapkan paling lambat 21 April,” tutup Ara.