Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah

Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah

JAKARTA – Ramai-ramai delapan organisasi advokat serta lalu warga sipil yang tersebut tergabung di Diskusi Peduli Advokat Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghentikan dugaan intimidasi terhadap advokat khususnya terhadap Febri Diansyah . Febri yang tersebut merupakan mantan juru bicara KPK itu pada saat ini menjadi penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi lalu kriminalisasi terhadap advokat yang digunakan sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum,” kata Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar pada waktu membacakan pernyataan sikap Diskusi Peduli Advokat Indonesia pada Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Erman menjelaskan, beberapa dugaan intimidasi yang dimaksud didalami Febri terdiri dari penggeledahan Kantor Visi Law Office pada 19 Maret 2025. Kemudian, pemanggilan adik kandung Febri, Fathroni Diansyah sebagai saksi padahal statusnya semata-mata kontestan magang Visi Law Office.

Semua itu diadakan pasca Febri bergabung sebagai bagian dari regu penasihat hukum Hasto pada menghadapi persidangan. Selain itu, pemanggilan Febri oleh KPK yang digunakan bertepatan dengan jadwal sidang Hasto.

“Kami juga mendesak Pimpinan KPK untuk memberi peringatan bahkan menertibkan anak buahnya yang mana bekerja sebagai penyidik, agar tiada mengkriminalisasi advokat yang sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya,” ujarnya.

Dia menegaskan, tindakan yang dimaksud juga berpotensi mengganggu independensi profesi advokat yang digunakan dijamin UU Nomor 18/2003 tentang Advokat. “Perlu diingat, manusia advokat dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perundangan ini juga mengatur hak imunitas advokat,” ucapnya.

“Tak hanya sekali itu, KPK juga harus ingat bahwa kerja advokat membantu penegak hukum di mendampingi hak-hak terperiksa maupun terdakwa,” sambungnya.

Lebih jauh, di kesempatan pembahasan RUU KUHAP yang mana sekarang berjalan di dalam DPR, Erman juga memohonkan DPR untuk mempertimbangkan penguatan hukum tempat advokat kemudian proteksi hukum bagi advokat di menjalankan tugasnya.”Agar advokat bukan mudah diintimidasi dan juga dikriminalisasi pada menjalankan tugas profesinya,” pungkasnya.