Polisi Amankan 10.560 Liter MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Polisi Amankan 10.560 Liter MinyaKita Tak Sesuai Takaran

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Sektor Bisnis kemudian Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 10.560 liter MinyaKita yang tak sesuai takaran berdasarkan pengungkapan praktik ilegal produksi minyak goreng tersebut. Pengungkapan berawal dari penyelidikan yang digunakan dilaksanakan oleh regu Bareskrim Polri untuk menegaskan distribusi serta ketersediaan MinyaKita.

“Namun, hasil temuan di tempat lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dimaksud dikemas ulang dalam tempat yang disebutkan mempunyai besar yang lebih lanjut sedikit dari takaran yang mana tercantum di area label kemasan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf pada Bareskrim Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (11/3/2025).

Helfi mengungkapkan, pada pengemasan ulang ini, minyak yang mana seharusnya berisi 1.000 ml, namun hanya saja diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml. Dalam operasi ini, pihaknya menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak MinyaKita di kemasan pouch bag yang dimaksud siap didistribusikan, 180 dus minyak pada gudang, 250 krat minyak kemasan botol, dan juga puluhan mesin pengisian juga alat pendukung lainnya.

“Total minyak goreng yang tersebut berhasil diamankan mencapai 10.560 liter,” katanya.

Atas penggeledahan ini, Polri sudah pernah menetapkan satu terdakwa pada tindakan hukum pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter. “Dalam perkara ini, penyidik telah lama menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI,” kata Helfi.

Helfi menjelaskan, AWI berperan sebagai pemilik perusahaan yang tersebut mengemas juga berjualan minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya adalah MinyaKita.

“AWI pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi yang dimaksud yang berada pada TKP Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01 RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Pusat Kota Depok, Jawa Barat,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pelindungan Pengguna tepatnya di tempat Pasal 62, juncto Pasal 8, dan juga Pasal 9, juga Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.