SOLO – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta ( Solo ) segera menyelenggarakan sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Aufa Luqmana REA warga Ngoresan, Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Gugatan ditujukan untuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kemudian Wakil Presiden (Wapres) ke-13 RI, KH Ma’ruf Amin dan juga PT Proses Produksi Kreasi berkaitan dengan gagalnya produksi mobil Esemka.
Humas Pengadilan Negeri Surakarta Bambang Ariyanto mengatakan, pihaknya telah terjadi menerima surat gugatan Wanprestasi pada Rabu, 9 April 2025, dengan No Registrasi 96/PDTG/2025/PN Surakarta. “Kemarin sudah pernah masuk gugatan mengenai kualifikasi perkara nya wanprestasi,” kata Bambang, Kamis (10/4/2025).
Dalam gugatan perdata ini, Pengadilan Negeri Surakarta juga telah lama menetapkan sidang pertama, yakni hari pertama Kamis, 24 April 2025.
“Sidang hari pertama Kamis 24 April 2025. Itu merupakan pemanggilan pertama, itu masih acara pemanggilan pihak-pihak,” ujarnya.
Sementara selaku Ketua Majelis Hakim yaitu, Putu Gede Hariyadi, anggota Subagyo, juga Joko Waluyo. “Sidang dijalankan secara terbuka, kalau secara hukum harus dihadiri oleh semua tergugat, kalau penggugat idealnya harus hadir wong ia yang mana gugat,” tandasnya.
Sebelumnya, Aufaa menggugat tiga pihak yang disebutkan lantaran merasa dirugikan usai tak kunjung bisa jadi membeli mobil Esemka jenis Bima pikap yang tersebut sedianya akan digunakan untuk modal membuka usaha jasa angkutan barang.
Pemuda berusia 19 tahun yang dimaksud mengaku sudah pernah tertarik sejak lama dengan mobil yang digunakan pertama kali diperkenalkan Jokowi kala menjabat sebagai Wali Pusat Kota Solo pada 2012.