JAKARTA – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengapresiasi pidato Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto terkait semangat Indonesia incorporated. Pemikiran tersebut, menurut Presiden bahwa pemerintah dan juga pelaku kegiatan bisnis harus berjalan seiringan untuk mencapai tujuan menjadikan Indonesia bangsa yang dimaksud sejahtera lalu bermartabat.
“Kami GAPPRI bangga sebagai bagian dari Indonesia Incorporated yang mana selama ini telah terjadi berkontribusi sangat besar pada penyerapan lapangan kerja (padat karya) juga menyumbangkan pemasukan terhadap negara,” kata Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan pada keterangannya pada Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Henry mengatakan, ketika ini terdapat 500 peraturan –baik fiskal kemudian non fiskal— yang dibebankan pada bidang hasil tembakau (IHT) kretek. Padatnya aturan yang dimaksud berdampak pada kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang mana tiada mencapai target, tahun 2024 Rp216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp230,4 triliun.
“Pemerintah perlu meninjau ulang atau sinkronisasi peraturan satu dengan lainnya sehingga memberikan rasa keadilan demi cita-cita kemandirian ekonomi nasional,” kata Henry.
GAPPRI kemudian mengusulkan empat poin krusial terhadap pemerintah. Pertama, tidak ada menerbitkan kebijakan yang digunakan dapat memberatkan IHT kretek, agar lapangan usaha bisa saja resilien serta memberi potensi pemulihan melawan keterpurukan bisnis.
GAPPRI juga memohon adanya relaksasi pembayaran pemesanan pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari. Hal itu untuk memberikan daya tahan perekonomian pabrikan rokok melawan dampak yang ditimbulkan.
Kedua, memacu moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) juga Harga Jual Eceran (HJE) selama 2025-2027. Tujuannya agar IHT sanggup pulih khususnya dari tekanan rokok murah.
“Selama ini pungutan negara terhadap IHT kretek telah mencapai 70% – 82% pada setiap batang rokok legal,” kata Henry Najoan.
Ketiga, menggerakkan kebijakan tarif cukai yang tersebut inklusif lalu berkeadilan secara seimbang bagi aspek kesehatan, tenaga kerja lHT, pertanian tembakau, peredaran rokok ilegal lalu penerimaan negara melalui Roadmap IHT 2025-2029.
“Keempat, GAPPRI juga menyokong terus dilaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan melakukan penindakan secara tegas sampai ke produsen,” tukas Henry.