Ibukota – Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lalu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan dua lembaga penting yang dimaksud menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Meski kerap dianggap serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar di tugas, fungsi, serta wewenangnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga legislatif yang tersebut mewakili rakyat secara nasional dan juga miliki kewenangan membentuk undang-undang sama-sama Presiden, menyusun Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN), dan juga mengawasi penyelenggaraan kebijakan pemerintah.
DPR juga menjalankan fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, juga hak menyatakan pendapat. Selain itu, DPR berwenang mengusulkan pemberhentian Presiden terhadap MPR apabila ditemukan pelanggaran hukum yang dimaksud berat.
Anggota DPR dipilih melalui pilpres setiap lima tahun, mewakili partai urusan politik yang lolos ambang batas parlemen. Saat ini, DPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Puan Maharani.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga negara yang digunakan terdiri melawan seluruh anggota DPR juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR miliki tugas utama menetapkan juga mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, juga melantik Presiden juga Wakil Presiden terpilih.
MPR juga miliki kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya apabila terbukti melanggar konstitusi, berdasarkan tindakan kebijakan pemerintah dari DPR juga putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, MPR berwenang menetapkan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang tersebut bersifat strategis.
Saat ini, MPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Ahmad Muzani.
Perbedaan DPR lalu MPR
Perbedaan utama antara DPR kemudian MPR dapat dijelaskan di beberapa poin berikut:
- Komposisi keanggotaan: DPR beranggotakan perwakilan rakyat dari partai kebijakan pemerintah hasil pemilihan umum legislatif. Sementara itu, MPR terdiri menghadapi seluruh anggota DPR kemudian seluruh anggota DPD, sehingga mencerminkan gabungan antara perwakilan kebijakan pemerintah serta perwakilan daerah.
- Fungsi lalu tugas utama: DPR fokus pada fungsi legislasi, penganggaran, kemudian pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Sebaliknya, MPR lebih besar menitikberatkan pada fungsi konstitusional, seperti mengubah lalu menetapkan UUD, juga melantik lalu memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.
- Kewenangan khusus: DPR memiliki hak konstitusional seperti hak bertanya, hak menyatakan pendapat, dan juga hak untuk mengusulkan pemakzulan Presiden untuk MPR. Sementara itu, MPR berwenang menetapkan TAP MPR serta memutuskan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada forum sidang paripurna.
Kehadiran DPR serta MPR di sistem demokrasi Negara Indonesia berperan penting di mempertahankan akuntabilitas pemerintahan kemudian keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi juga Pancasila.
Artikel ini disadur dari Perbedaan fungsi dan wewenang DPR – MPR











