DKI Jakarta – Istilah “anumerta” kerap kali muncul pada lingkup profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun prajurit Tentara Nasional Negara Indonesia (TNI), teristimewa di konteks pemberian penghargaan pasca seseorang wafat di menjalankan tugas negara. Namun, tidak ada semua warga mengerti secara menyeluruh makna dari istilah ini.
Secara umum, anumerta merupakan bentuk penghargaan yang digunakan diberikan terhadap individu yang digunakan sudah pernah meninggal bumi sebagai pengakuan berhadapan dengan jasa kemudian pengabdian-nya untuk negara. Dalam konteks PNS, penghargaan ini diberikan pada bentuk kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi besar dari pangkat terakhir yang mana disandang sebelum meninggal dunia.
Pengertian anumerta di peraturan perundang-undangan
Mengacu pada Peraturan Menteri Keamanan Republik Negara Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Hak menghadapi Penghormatan serta Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, lalu Tanda Kehormatan bagi Prajurit serta Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan, disebutkan bahwa anumerta adalah penghargaan yang mana diberikan untuk anggota Angkatan Bersenjata atau PNS yang digunakan dianggap berjasa terhadap negara pasca khalayak yang disebutkan meninggal dunia.
Sementara itu, Peraturan eksekutif Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS juga menjelaskan bahwa kenaikan pangkat anumerta berlaku mulai tanggal PNS yang tersebut bersangkutan meninggal dunia. Bahkan, kenaikan yang disebutkan ditetapkan sebelum jenazah dimakamkan sebagai bentuk penghargaan negara.
Tidak semua PNS berhak menerima anumerta
Pemberian anumerta tak bersifat umum, melainkan diberikan secara selektif berdasarkan situasi kemudian situasi tertentu. Dengan kata lain, bukan semua PNS yang dimaksud meninggal planet secara otomatis mendapatkan penghargaan anumerta. Hanya mereka yang digunakan gugur pada waktu menjalankan tugas serta dinilai berjasa besar terhadap negara yang digunakan berhak menerimanya.
Beberapa contoh penerima anumerta antara lain:
- Anggota TNI yang digunakan tewas pada medan pertempuran,
- Guru yang tersebut meninggal globus pada waktu bertugas di wilayah terpencil atau pedalaman,
- PNS yang mana wafat akibat kecelakaan kerja pada waktu menjalankan tugas kedinasan.
Pemberian anumerta berubah menjadi simbol penghargaan negara berhadapan dengan dedikasi dan juga pengabdian yang tersebut luar biasa dari PNS atau prajurit yang dimaksud gugur di tugasnya. Pangkat yang digunakan diberikan secara anumerta berubah menjadi bentuk apresiasi moral yang dimaksud juga berdampak administratif, lantaran secara resmi pangkat yang tersebut tercatat pada dokumen kepegawaian kemudian pemakaman adalah pangkat yang tersebut sudah pernah dinaikkan satu tingkat.
Pengaruh bagi keluarga yang digunakan ditinggalkan
Meskipun diberikan untuk PNS yang mana telah dilakukan meninggal dunia, penghargaan anumerta miliki nilai penting bagi keluarga yang ditinggalkan. Kenaikan pangkat yang dimaksud berubah menjadi simbol kehormatan dan juga kebanggaan, sekaligus bentuk penghormatan dari negara terhadap almarhum atau almarhumah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pangkat anumerta merupakan bentuk penghargaan yang mana sangat bermakna, meskipun hanya saja diberikan pada keadaan duka. Penghargaan ini mencerminkan pengakuan negara melawan jasa serta pengabdian luar biasa dari setiap individu yang mana telah dilakukan mengorbankan hidupnya demi kepentingan tugas negara.
Artikel ini disadur dari Pengertian anumerta: Penghargaan bagi PNS dan TNI yang gugur