DKI Jakarta – Saat melintas dalam jalan raya, Anda mungkin saja kerap meninjau kendaraan dengan pelat nomor yang tersebut mempunyai warna berbeda-beda. Warna pelat nomor kendaraan pada Indonesia bukanlah sekadar estetika, tetapi mempunyai makna lalu fungsi tersendiri sesuai dengan regulasi yang mana ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan mengenali perbedaan warna pelat ini, komunitas dapat lebih banyak ringan mengenali jenis kendaraan dan juga status penggunaannya. Lalu, apa belaka jenis warna pelat nomor kendaraan di dalam Nusantara lalu apa arti dalam baliknya? Simak penjelasannya berikut ini, mengutip beraneka sumber.
Macam-macam warna pada pelat nomor kendaraan di dalam Indonesia
Di jalan raya, kita kemungkinan besar lebih tinggi banyak mengawasi kendaraan dengan pelat nomor berwarna hitam, putih, kuning, atau merah. Umumnya, kendaraan pribadi pada masa kini menggunakan pelat berwarna putih sebagai inovasi dari warna hitam sebelumnya.
Sementara itu, kendaraan umum memakai pelat kuning, kemudian kendaraan dinas pemerintah menggunakan pelat merah. Selain tiga warna yang tersebut umum dijumpai, sebenarnya ada beberapa jenis warna pelat nomor kendaraan lainnya yang mempunyai fungsi dan juga aturan tersendiri.
Setiap warna pelat nomor memiliki arti juga peruntukannya masing-masing. Misalnya, kendaraan dinas pemerintah menggunakan pelat merah sebagai identitas resmi, sementara kendaraan angkutan umum menggunakan pelat warna kekuningan untuk membedakan-nya dari kendaraan pribadi.
Selain itu, ada juga pelat khusus seperti pelat hijau yang digunakan digunakan untuk kendaraan dalam kawasan perdagangan bebas, dan juga pelat biru yang digunakan umumnya diperuntukkan bagi kendaraan korps diplomatik. Dengan mengetahui perbedaan warna pelat nomor ini, masyarakat dapat lebih tinggi mengenali fungsi juga aturan yang mana berlaku bagi setiap jenis kendaraan di dalam Indonesia.
Berikut adalah rincian dari bervariasi jenis pelat nomor kendaraan yang berlaku di dalam Nusantara beserta fungsinya:
1. Pelat putih dengan tulisan hitam
Pelat ini, sebelumnya berwarna hitam dengan tulisan putih, pada saat ini digunakan untuk kendaraan pribadi, kendaraan sewa, juga kendaraan milik badan hukum, perwakilan negara asing, kemudian badan internasional.
2. Pelat jaundice dengan tulisan hitam
Warna pelat ini, diperuntukkan bagi kendaraan umum seperti angkutan kota, bus, lalu taksi.
3. Pelat merah dengan tulisan putih
Pelat berwarna merah dengan tulisan putih, digunakan untuk kendaraan operasional milik instansi pemerintah.
4. Pelat putih dengan tulisan hitam bertanda CD atau CC
Pelat warna dari nomor kendaraan ini, diperuntukkan khusus untuk kendaraan dinas milik kedutaan besar negara asing.
5. Pelat putih dengan tulisan hitam kemudian tambahan garis warna biru
Menandakan kendaraan yang disebutkan adalah kendaraan listrik yang digunakan ramah lingkungan.
6. Pelat hijau dengan tulisan hitam
Digunakan secara khusus untuk kendaraan yang digunakan beroperasi di dalam kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) lalu mendapatkan prasarana pembebasan bea masuk sesuai peraturan perundang-undangan.
7. Pelat putih dengan tulisan biru
Diperuntukkan bagi kendaraan bermotor milik Korps Diplomatik negara asing.
Setiap warna dan juga tanda pada pelat nomor kendaraan dalam Indonesia mempunyai artinya tersendiri, yang dapat membantu Anda agar ringan membedakan jenis lalu fungsinya pada kendaraan di dalam jalan raya.
Artikel ini disadur dari Pelat nomor kendaraan di Indonesia: Warna dan arti dibaliknya











