Orang-orang yang mana bukan boleh dinikahi di hukum Islam

Orang-orang yang tersebut mana tidak boleh dinikahi pada hukum Islam

Ibukota – Pernikahan di agama Islam merupakan ikatan suci yang dimaksud diatur dengan ketat demi melindungi kehormatan, moralitas, lalu kelangsungan keluarga yang digunakan harmonis.

Namun, tak semua penduduk boleh dinikahi oleh individu Muslim. Islam menetapkan batasan mengenai siapa cuma yang dimaksud haram untuk dinikahi, baik dikarenakan hubungan darah, pernikahan sebelumnya, atau persusuan.

Hubungan yang dimaksud dapat diartikan sebagai mahram. Sedangkan di Islam, pernikahan mesti dilaksanakan oleh mempelai laki-laki dan juga perempuan yang digunakan hubungannya tidak mahram.

Landasan hukum Islam yang tersebut menjelaskan siapa hanya yang dimaksud haram dinikahi terdapat pada Surat An-Nisa ayat 23. Surah ini menyebutkan secara rinci kelompok wanita yang mana tak boleh dinikahi pribadi pria Muslim.

Kategori penduduk yang digunakan haram untuk dinikahi

Orang yang digunakan haram dinikahi di Islam terbagi berubah jadi dua kategori, yakni mahram muabbad (haram selamanya) serta mahram mu’aqqat (haram untuk sementara waktu).

1. Mahram muabbad

Kategori ini merujuk pada seseorang yang tersebut tidak ada boleh dinikahi selamanya, apapun itu kondisinya. Hal ini dikarenakan masih miliki hubungan pertalian darah, pernikahan, atau persusuan.

Berikut orang-orang yang haram dinikahi oleh sebab itu hubungan pertalian darah meliputi:

  • Ibu, ibunya ibu (nenek), ibunya ayah (nenek), ibunya nenek (buyut), juga nasab ke atas.
  • Anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki (cucu), anak perempuan dari anak perempuan (cucu), anak perempuan dari cucu (cicit), juga nasab ke bawah.
  • Saudara perempuan, baik seayah-seibu, seayah, atau seibu.
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.
  • Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.
  • Saudara perempuan ayah (bibi), bibinya ayah, bibinya kakek, juga nasab ke samping.
  • Saudara perempuan ibu (bibi), bibinya ibu, bibinya nenek, lalu nasab ke samping.

Kemudian, berikut orang-orang yang mana haram dinikahi oleh sebab itu hubungan pernikahan meliputi:

  • Istri ayah (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), lalu nasab ke atas.
  • Istri anak (menantu), istri cucu serta nasab ke bawah. Lain hal bila “anak” atau “cucu” yang dimaksud adalah anak angkat.
  • Ibu istri (mertua), nenek istri, serta nasab ke atas.
  • Anak perempuan istri (anak tiri), anak perempuan dari anak tiri (cucu tiri).

Islam juga mengharamkan menikahi warga yang mempunyai hubungan persusuan, yaitu merekan yang mana disusui oleh wanita yang tersebut serupa banyaknya lima kali atau lebih banyak sebelum usia dua tahun. Sehingga, seseorang laki-laki tak boleh menikah:

  • Ibu susuan kemudian nasab ke atasnya.
  • Anak wanita dari susuan dan juga nasab ke bawahnya.
  • Saudara wanita sesusuan.
  • Bibi dari bapak atau ibu susuan.
  • Ibu mertua susuan serta nasab ke atasnya.
  • Istri bapak susuan juga nasab ke atasnya.
  • Istri anak susuan juga nasab ke bawahnya.
  • Anak wanita istri susuan kemudian nasab ke bawahnya.

2. Mahram mu’aqqat

Selain mahram muabbad, ada juga pendatang yang dimaksud haram dinikahi untuk sementara waktu yang mana disebut mahram mu'aqqat. Hal ini biasanya akibat kondisi tertentu, antara lain:

  • Wanita yang mana sedang di masa ‘iddah, masa tunggu setelahnya cerai atau suami meninggal.
  • Wanita yang dimaksud telah dilakukan ditalak tiga, sehingga mesti menikah dengan pria lain terlebih dahulu sebelum bisa jadi dinikahi kembali oleh suami sebelumnya.
  • Wanita yang masih terikat pernikahan dengan suami lain.
  • Wanita yang merupakan adik atau kakak ipar.
  • Wanita musyrik penyembah berhala, sampai bertaubat atau telah memeluk Islam baru boleh dinikahi.

Kendati demikian, umat Muslim penting mengetahui siapa sekadar yang dimaksud diantaranya di kategori haram untuk dinikahi atau mahram. Sehingga, bagi laki-laki atau perempuan dapat menjalankan pernikahan sesuai dengan syariat Islam juga tiada membatalkan hukum sah pernikahan.

Artikel ini disadur dari Orang-orang yang tidak boleh dinikahi dalam hukum Islam