DKI Jakarta – Ketenteraman ke dunia digital sekarang berubah jadi prioritas utama, mengingat tingginya risiko peretasan hingga aksi phishing. Oleh sebab itu, instansi pemerintah diantaranya para Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu menguatkan sistem pemeliharaan data digital guna mengelakkan hal-hal yang digunakan bukan diinginkan.
Sebagai langkah nyata, pada April 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan sistem terbaru yang mana dirancang untuk meningkatkan keamanan data kepegawaian.
Salah satu ciri utama di sistem ini adalah penerapan Multi-Factor Authentication (MFA), yang berfungsi melindungi integritas juga kerahasiaan data ASN. Dengan hadirnya fasilitas ini, seluruh PNS dan juga PPPK diwajibkan untuk segera mengaktifkannya.
Terkait peluncuran tersebut, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa pada era digital, data merupakan aset penting yang mana berperan besar pada menggerakkan perubahan lalu peningkatan efisiensi.
“Data tidak cuma sekadar nomor atau statistik, tetapi juga aset strategis yang bermetamorfosis menjadi dasar di pengambilan langkah juga penyusunan kebijakan,” jelasnya.
Lalu, apa sebenarnya MFA ASN itu serta bagaimana cara mengaktifkannya? Simak panduan lengkapnya berikut ini, mengambil beraneka sumber.
Mengenal apa itu MFA ASN?
Multi-Factor Authentication (MFA) adalah metode pengamanan digital yang mana mengharuskan pengguna melintasi lebih lanjut dari satu tahapan verifikasi ketika mengakses layanan sistem BKN. Mekanisme ini dirancang untuk meningkatkan kekuatan pemeliharaan terhadap data digital, teristimewa data kepegawaian.
Dengan adanya MFA, tahapan masuk ke sistem tidaklah belaka mengandalkan kata sandi. Penggunawan juga harus melalui langkah tambahan seperti memasukkan kode OTP (One-Time Password) yang digunakan dikirimkan ke perangkat yang tersebut telah lama terdaftar.
Penambahan sistem verifikasi ganda ini memberikan proteksi ekstra terhadap data penting milik BKN dan juga instansi pemerintah lainnya, sehingga risiko kebocoran data akibat peretasan atau serangan phishing dapat diminimalkan.
Langkah-langkah mengaktifkan MFA ASN
1. Buka browser dan kunjungi portal resmi BKN melalui link https://asndigital.bkn.go.id
2. Setelah halaman utama terbuka, pilih opsi "Login", setelah itu masukkan username dan kata sandi akun MyASN yang tersebut telah Anda miliki.
3. Jika berhasil masuk, sistem akan menampilkan pemberitahuan untuk mengaktifkan fasilitas MFA. Klik tombol “Aktifkan MFA” untuk melanjutkan.
4. Tunggu beberapa pada waktu hingga muncul kode QR. Pindai kode yang disebutkan menggunakan perangkat lunak seperti Google Authenticator atau aplikasi mobile pemindai QR lainnya yang mana memperkuat layanan serupa.
5. Setelah serangkaian pemindaian berhasil, perangkat lunak akan menampilkan kode OTP. Masukkan kode yang disebutkan ke kolom yang dimaksud tersedia di halaman aktivasi.
6. Terakhir, tunggu hingga tahapan selesai. Nama perangkat yang digunakan digunakan akan muncul, berikutnya klik “Submit” untuk menyelesaikan serangkaian aktivasi MFA.
Sebagai informasi penting, berdasarkan ketentuan resmi dari BKN pusat, seluruh PNS juga PPPK diwajibkan mengaktifkan MFA sebelum tanggal 13 April 2025.
Setelah menyeberangi tanggal tersebut, seluruh akses ke data kemudian layanan kepegawaian semata-mata akan tersedia melalui portal ASN Digital, juga pengguna yang digunakan belum mengaktifkan MFA tiada akan dapat mengakses-nya.
Artikel ini disadur dari MFA ASN dan cara mengaktifkannya melalui situs digital BKN