Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Ibukota – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela grup nasional suatu negara merupakan rute yang mempunyai regulasi ketat. FIFA telah terjadi menetapkan beberapa orang aturan agar rute ini tiada disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar meningkatkan kekuatan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA juga hukum Indonesia.

Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA

FIFA mengatur kondisi naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang dimaksud ingin membela grup nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:

  1. Lahir di dalam wilayah negara tersebut.

  2. Memiliki pemukim tua biologis yang lahir dalam negara tersebut.

  3. Memiliki kakek atau nenek yang digunakan lahir di dalam negara tersebut.

  4. Tinggal di dalam negara yang disebutkan pada jangka waktu tertentu:

  • Minimal 3 tahun jikalau mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
  • Minimal 5 tahun apabila mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
  • Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal pasca usia 18 tahun.

Jika manusia pemain bukan memiliki hubungan keluarga dengan negara tersebut, dia wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum bisa saja membela pasukan nasional.

Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang disebutkan tidak bertujuan untuk bermain bagi tim nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.

Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)

Bagi pemain yang mana sebelumnya telah terjadi membela pasukan nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan inovasi asosiasi yang mana diatur pada Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain cuma mampu mengganti regu nasional jika:

  1. Pernah bermain di pertandingan resmi untuk grup nasional negara asalnya, tetapi tidak pada level senior (A team).

  2. Memegang kewarganegaraan baru sebelum berjuang di pertandingan resmi untuk negara asalnya.

  3. Berusia ke bawah 21 tahun pada waktu terakhir kali bermain untuk negara asalnya di pertandingan resmi.

  4. Tidak bermain lebih tinggi dari tiga pertandingan resmi ke level senior (A team) untuk negara asalnya.

  5. Telah melintasi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.

  6. Tidak pernah bermain di dalam Piala Global FIFA atau kompetisi resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).

Jika semua asal ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan pembaharuan asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.

Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia

Selain aturan FIFA, pemain yang tersebut ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 serta Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Indonesi antara lain:

  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah ada menikah.

  • Tinggal di dalam Indonesi minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidaklah berturut-turut.

  • Sehat jasmani juga rohani.

  • Bisa berbahasa Tanah Air juga mengerti Pancasila juga UUD 1945.

  • Tidak pernah terlibat di aksi kejahatan dengan ancaman hukuman tambahan dari 1 tahun.

  • Bersedia melegakan kewarganegaraan sebelumnya.

Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Nusantara untuk individu yang dimaksud dianggap berjasa atau memiliki kepentingan besar bagi negara pasca mendapat pertimbangan dari DPR RI.

Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola di dalam Indonesia

Proses naturalisasi pemain sepak bola di Indonesia biasanya melibatkan beberapa tahapan:

1. Pengajuan dari klub atau federasi

  • Klub atau PSSI mengajukan permohonan terhadap pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
  • Disertai dengan rekomendasi dari ahli tim nasional.

2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum dan juga HAM

  • Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang digunakan ditentukan oleh UU.

3. Pertimbangan di dalam DPR RI

  • DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang dimaksud layak untuk diberi kewarganegaraan.

  • Proses ini sanggup melibatkan sidang juga uji kelayakan.

4. Keputusan Presiden

  • Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) jikalau pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.​​​​​​​

5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia

  • Pemain harus mengucapkan sumpah setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Setelah itu, pemain bisa saja didaftarkan sebagai pemain kelompok nasional Indonesia.​​​​​​​​​​​​​​

Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk meyakinkan bahwa pemain yang membela kelompok nasional mempunyai hubungan nyata dengan negara tersebut, tidak belaka sebagai cara instan meningkatkan kekuatan skuad.

Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum bisa jadi berubah menjadi WNI kemudian harus mendapatkan persetujuan dari Presiden juga DPR jikalau naturalisasi direalisasikan untuk kepentingan nasional.

Dengan aturan ini, FIFA ingin melakukan konfirmasi bahwa sepak bola internasional permanen berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang dimaksud hanya sekali berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh sebab itu, setiap federasi juga negara harus meyakinkan bahwa rute naturalisasi dikerjakan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.

Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya