Menaker terbitkan SE larangan penangkapan ijazah pekerja

Menaker terbitkan SE larangan penangkapan ijazah pekerja

DKI Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, di dalam Kantor Kemnaker RI Jakarta, Selasa.

Menaker mengatakan, SE ini diterbitkan menyusul banyaknya praktik pemidanaan ijazah di bermacam perusahaan, juga sudah ada berjalan dengan periode yang mana lama di Indonesia.

“Dengan kedudukan yang mana lebih banyak lemah dari pemberi kerja, pekerja tidaklah dapat mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berisiko bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang mana lebih lanjut baik, menciptakan tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” kata Yassierli.

Dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan serta penghidupan yang dimaksud layak bagi kemanusiaan, juga memperhatikan praktik pemidanaan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh, Menaker menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja.

Dokumen pribadi yang dimaksud merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, lalu buku pemilik kendaraan bermotor.

Selanjutnya, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari serta mendapatkan pekerjaan yang dimaksud tambahan layak.

“Lalu, calon pekerja/buruh dan juga pekerja/buruh penting mencermati juga memahami isi perjanjian kerja teristimewa apabila terdapat ketentuan yang digunakan mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,” kata Menaker.

Artikel ini disadur dari Menaker terbitkan SE larangan penahanan ijazah pekerja