JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan tambahan dari 16.000 pengurus negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jumlah yang disebutkan berdasarkan data per 9 April 2025.
“Masih terdapat 16.867 PN/WL yang tersebut belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor atau masih ada sekitar 4% yang digunakan belum melaporkan harta kekayaannya,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (10/4/2025).
Diketahui, Lembaga Antirasuah menunda batas akhir penyampaian LHKPN hingga 11 April 2025. Dengan begitu, para wajib lapor LHKPN diharapkan dapat menyampaikan kewajiban dia dengan patuh.
“Baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh pada kebenaran dan juga kelengkapan aset lalu harta yang mana dilaporkan di LHKPN. KPK juga mengimbau untuk pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau serta mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL pada instansinya,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan inovasi batas akhir pelaporan LHKPN periode 2024. “Batas akhir yang semula dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2025, sudah pernah diundur menjadi tanggal 11 April 2025,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo.
Budi menyampaikan, langkah ini diambil pasca mempertimbangkan berbagai faktor yang tersebut berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur juga cuti bersatu pada rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
“Periode libur ini dapat memengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi pelopor negara,” ujarnya.