Ibukota – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantu penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada penanganan dugaan aktivitas pidana korupsi yang dimaksud berkaitan dengan pelayanan izin Tenaga Kerja Mancanegara (TKA) pada Direktorat Pengendalian Pengaplikasian TKA (PPTKA).
“Kami sangat mengupayakan tahapan hukum yang mana sedang berjalan. Ini adalah merupakan bagian dari komitmen bersatu untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, lalu berintegritas di dalam lingkungan Kemnaker,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga pada keterangannya dalam Jakarta, Selasa.
Sunardi menjelaskan perkara ini merupakan persoalan hukum lama yang mana sudah berlangsung sejak tahun 2019. Ia juga menyampaikan bahwa sebelum dilaksanakan penggeledahan, KPK telah lama tambahan dulu melakukan rute penyelidikan berdasarkan laporan komunitas yang dimaksud masuk pada Juli 2024.
“Kemnaker berjanji untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait di rangka peningkatan akuntabilitas juga menjunjung besar prinsip tata kelola pemerintahan yang dimaksud baik,” ujar Sunardi.
Sementara itu, KPK sudah menetapkan terperiksa pada tindakan hukum terkait dengan penggeledahan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa.
“Sudah. Tujuh atau delapan (tersangka) ya? Lupa persisnya,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Fitroh mengemukakan bahwa penggeledahan Kantor Kemenaker pada Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Ibukota Selatan, terkait dengan tindakan hukum yang digunakan baru ditangani KPK.
Artikel ini disadur dari Kemnaker dukung KPK tangani dugaan tindak pidana korupsi di PPTKA