Ibukota – Kementerian Industri (Kemenperin) membantu langkah Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai Kementerian Keuangan, yang mana akan memperketat pengawasan di dalam pusat logistik berikat (PLB) serta lapangan usaha pada kawasan berikat (KB).
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan laju impor barang jadi berharga murah, yang selama ini membanjiri lingkungan ekonomi domestik dan juga menggerus daya saing bidang nasional.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam Jakarta, Rabu, menyampaikan pengetatan yang dimaksud mesti dilakukan, akibat kawasan itu ditengarai digunakan sebagai jalur masuk barang impor legal serta ilegal terjangkau ke bursa domestik.
"Kita menyaksikan sendiri bagaimana produk-produk jadi impor terjangkau yang digunakan berasal dari negara over production, dibeli melalui sistem e-commerce kemudian bisa jadi mencapai pembeli pada di negeri pada waktu singkat. Sebagian barang-barang yang dimaksud diduga sudah ada berada pada gudang-gudang PLB," ujar Febri.
Febri menegaskan pengawasan lebih banyak ketat terhadap PLB sangat diperlukan lantaran barang-barang impor yang disebutkan bukan memenuhi standar nasional Tanah Air (SNI) dan juga standar lainnya yang tersebut berlaku pada Indonesia.
Barang impor melalui PLB juga tiada dikenakan ketentuan larangan lalu pembatasan (lartas) atau bermetamorfosis menjadi barang bebas.
Dengan pengetatan pengawasan barang impor di PLB, diharapkan dapat menghentikan masuknya barang impor legal dan juga ilegal yang dimaksud sehingga bukan mengganggu iklim bidang usaha sektor pada negeri.
PLB merupakan gudang atau infrastruktur logistik yang mana menyediakan layanan penyimpanan, pengemasan, dan juga pengiriman barang di antaranya komoditas manufaktur, dengan keuntungan berbentuk kemudahan serta keringanan pajak.
Barang impor yang digunakan masuk ke PLB mendapatkan sarana terdiri dari penangguhan bea masuk dan juga pajak pada rangka impor (PDRI) selama barang bukan dikeluarkan ke lingkungan ekonomi domestik.
Sedangkan, kawasan berikat adalah area khusus yang tersebut diatur dengan ketentuan kepabeanan tertentu, yang mana digunakan untuk kegiatan ekspor-impor juga pengolahan barang.
Tujuannya adalah untuk memfasilitasi kegiatan perdagangan internasional, khususnya ekspor, dengan memberikan kemudahan seperti penundaan atau pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), kemudian biaya lainnya. kawasan berikat pada dasarnya adalah kawasan yang tersebut berisi beraneka jenis perusahaan khususnya perusahaan sektor yang mana mendapat sarana keringanan bea masuk impor materi baku lalu hasil seharusnya di dalam ekspor.
Febri menyatakan Kemenperin juga sudah pernah lama menyuarakan perlunya pengawasan yang tersebut lebih besar ketat dalam kawasan yang disebutkan untuk pembatasan hasil impor.
Pasalnya, ada temuan bahwa sebagian barang yang digunakan meninggalkan dari kawasan berikat yang mana seharusnya ditujukan untuk ekspor justru disalurkan ke bursa domestik.
"Selama ini barang yang pergi dari dari Kawasan Berikat yang mana seharusnya untuk tujuan pangsa ekspor, tetapi ternyata juga masuk ke bursa domestik. Hal ini tak adil bagi bidang yang berada pada luar kawasan berikat. Industri di luar kawasan berikat tidaklah mendapatkan sarana bea impor unsur baku seperti lapangan usaha di pada kawasan berikat," ujarnya.
Oleh oleh sebab itu itu, menurut dia, wajar barang bidang di dalam kawasan berikat lebih besar berdaya saing jika dibandingkan dengan item lapangan usaha ke luar kawasan berikat dan juga ditujukan untuk bursa ekspor.
"Sudah mendapat bea masuk impor unsur baku nol persen, mereka malah dibolehkan berjualan produknya pada bursa domestik. Tentu item bidang di luar Kawasan Berikat kalah bersaing dengan item tersebut," katanya.
Hal yang dimaksud juga sesuai dengan masukan dari Komisi VII DPR RI pada ketika rapat kerja dengan Menteri Industri Agus Gumiwang Kartasasmita pada 29 April 2025 lalu, salah satu poin yang mana disampaikan adalah memulihkan fungsi kawasan berikat untuk tujuan ekspor, sesuai dengan maksud serta tujuan pembentukannya.
Menurut Jubir Kemenperin, pengembalian fungsi yang dimaksud diharapkan meningkatkan kekuatan fungsi PLB kemudian KB khususnya meningkatkan iklim bisnis dan juga daya saing manufaktur di negeri yang dimaksud sedang menghadapi tekanan dari dampak dinamika dunia usaha global juga membanjirnya impor produk-produk jadi.
Sebagai bentuk konkret menjaga daya saing lapangan usaha di negeri, Kemenperin terus menguatkan kebijakan proteksi lingkungan ekonomi domestik khususnya pada sektor di dalam luar KB.
Salah satu strateginya adalah dengan menyokong penguatan penerapan SNI wajib, peningkatan pengawasan terhadap barang-barang impor, dan juga penguatan penerapan tingkat komponen pada negeri (TKDN) pada berubah-ubah sektor bidang strategis.
"Permintaan lalu penyerapan barang bidang dalam bursa domestik sangat besar, mencapai sekitar 80 persen dari total produk-produk manufaktur. Sisanya, 20 persen diserap oleh pangsa ekspor. Hal ini berubah menjadi kemungkinan yang digunakan harus terus dijaga agar kekal dinikmati oleh sektor nasional, tidak item jadi impor," kata Febri.
Di samping itu, Kemenperin juga telah mengusulkan pemindahan pintu masuk impor ke wilayah timur Indonesia.
Artikel ini disadur dari Kemenperin dukung pengawasan ketat kawasan dan pusat logistik berikat