Kasus Pengurangan Takaran MinyaKita, Polri Tetapkan 1 Tersangka

Kasus Pengurangan Takaran MinyaKita, Polri Tetapkan 1 Tersangka

JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Perekonomian Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf telah lama menetapkan satu dituduh di tindakan hukum pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter.

“Dalam perkara ini, penyidik telah lama menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI,” kata Helfi di area Mabes Polri DKI Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

Helfi menjelaskan, AWI berperan sebagai pemilik perusahaan yang tersebut mengemas dan juga mengedarkan minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.

“AWI pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi yang disebutkan yang mana berada dalam TKP Jalan Tole Iskandar Nomor 75 RT01/19 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Daerah Perkotaan Depok, Jawa Barat,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan daripada penyidik terhadap tersangka, Helfi mengungkap substansi baku minyak goreng curah yang dimaksud didapatkan pelaku dari PT. ISJ melalui trader bernama D di dalam area Bekasi dengan nilai Rp18.100 per kilogram.

“Kemudian dituduh mendapatkan kemasan botol juga pots dari trader PT. MGS dalam area Perkotaan Bekasi, Jawa Barat dengan harga jual untuk kemasan botolnya Rp930 per botol, per piece. Dengan kemasan pots harganya Rp680 per piece. Ada juga yang kemasan untuk dua liter itu Rp870 per piece, itu untuk pouchnya atau tempatnya,” katanya.

Helfi mengatakan, dituduh mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT. MSI juga PT. ARN dengan tugas mengemas lalu mengirimkan minyak goreng kemasan berbagai macam merek, yang mana salah satu mereknya adalah Minyakita.

Pelaku, menciptakan takaran tak sesuai dengan label pada kemasan MinyaKita. Di mana satu kemasan cuma berisi 700 hingga 800 milliliter pada Minyakita ukuran 1 liter.