JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah dilakukan menetapkan sembilan orang terperiksa pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada perkara pagar laut di dalam Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Wilayah Bekasi, Jawa Barat. Estimasi keuntungan yang mana didapat oleh para dituduh mencapai miliaran rupiah.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan ada beberapa yang dimaksud sudah pernah menjaminkan sertifikat ke bank. “Sudah ada yang tersebut dijaminkan, bahkan ada yang dimaksud dijaminkan di area bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita lebih besar lanjut,” kata Djuhandhani dalam Gedung Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Selatan, Kamis (10/4/2025).
Keuntungan itu, kata Djuhandani, terbagi ke sembilan terdakwa jajaran kepala desa kemudian petugas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
“Sampai jumlah total miliaran. Nah ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan terhadap bank juga lain sebagainya,” katanya.
Sebagai informasi, sembilan dituduh itu dalam antaranya, Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Abdul Rosyid.
Kemudian mantan Kades Segarajaya inisial MS, Kasi Pemerintahan pada Kantor Desa Segarajaya inisial JR, kemudian dua Staff Desa Segarajaya inisial Y dan juga S.
Lalu dituduh lainnya merupakan pegawai Kementerian Agraria lalu Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penerbitan PTSL. Mereka adalah AP Ketua Tim Support PTSL, GG Petugas Ukur Tim Support, MJ, Operator Komputer, lalu HS Tenaga Pembantu pada Tim Support Proyek PTSL.
Adapun untuk dituduh dari struktur kepala desa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 kemudian 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP kemudian atau pasal 56. Kemudian, Tim Support PTSL dijerat pasal 26 ayat 1 KUHP.
“Dan ini pasca dua hari kami masuk kerja, kami segera untuk mengagendakan aktivitas lanjut dari penanganan perkara tersebut. Kami berharap minggu depan, telah saya perintahkan untuk penyidik, minggu depan para terperiksa agar segera diadakan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.