JAKARTA – Komisaris Utama PT Petro Energy (dalam pailit) Jimmy Masrin menyatakan siap menjalani semua proses hukum dengan kooperatif lalu terbuka. Dia yakin setiap setiap kebijakan yang mana diambil sebagai Dewan Komisaris diadakan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan kemudian iktikad baik.
“Keputusan yang mana saya ambil sebagai Komisaris PT Petro Energy adalah langkah korporasi yang mana sah, tanpa niat merugikan negara atau melakukan tindakan pidana korupsi,” kata Jimmy, Rabu (26/3/2025).
Saat ini, Jimmy ditahan di tempat Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) selama 20 hari sejak 20 Maret 2025. Penahanan Jimmy sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia ( LPEI ).
Kuasa hukum Jimmy, Marcella Santoso menyatakan bahwa tuduhan kerugian negara senilai Simbol Dolar 60 jt tiada memiliki dasar hukum. Marcella menuturkan, utang PT Petro Energy telah dilakukan direstrukturisasi secara sah melalui Akta Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Maret 2021 melalui dua entitas afiliasi, yakni PT Caturkarsa Megatunggal (PT CM) lalu PT Pada Idi (PT PI).
Status pembayaran dari kedua entitas itu tercatat lancar per 12 Maret 2025 sesuai dengan Surat Keterangan Status Pembayaran Kewajiban dari LPEI. Sisa pokok utang masing-masing adalah sebesar Mata Uang Dollar 1.500.000 dari utang awal beberapa jumlah Mata Uang Dollar 10.000.000 untuk PT CM kemudian Dolar Amerika 36.989.332,13 dari utang awal beberapa jumlah Dolar Amerika 50.000.000 untuk PT PI.
“Pembayaran masih lancar, sesuai perjanjian. Sebelum penjara pun masih ada pembayaran tanggal 25 Februari 2025 serta 5 Maret 2025, maka klaim kerugian negara seharusnya tiada relevan,” ujar Marcella di keterangan tertulisnya.
Dia melanjutkan, selama menjabat, Jimmy telah lama menjalankan pengawasan sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas. Saat ditemukan dugaan penyimpangan oleh direksi, lanjut dia, Jimmy segera memerintahkan audit forensik yang tersebut kemudian menjadi dasar proses hukum terhadap Direktur Utama.
Dia melanjutkan, putusan pengadilan telah lama menyatakan bahwa penyimpangan yang dimaksud diadakan tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris. Marcella membeberkan berbagai dugaan pelanggaran seperti pemalsuan dokumen, manipulasi laporan keuangan, hingga penyalahgunaan dana dijalankan oleh Direksi tanpa keterlibatan kliennya.
Dia menuturkan, persetujuan komisaris menghadapi pinjaman disebut bersifat formalitas korporasi, tidak bentuk pengesahan berhadapan dengan tindakan melawan hukum. Tim hukum menyayangkan langkah penjara terhadap Jimmy, mengingat ia sejak awal telah dilakukan menunjukkan kerja identik penuh, hadir pada setiap pemeriksaan, lalu masih menjalankan kewajiban pembayaran untuk LPEI.
“Dengan kerja serupa penuh lalu iktikad baik sejak awal, penangkapan seharusnya bukan menjadi langkah yang dimaksud diperlukan,” pungkas Marcella.
Diketahui, dari lima terperiksa di perkara LPEI, tiga di tempat antaranya sudah pernah ditahan, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, kemudian Susy Mira Dewi Sugiarta. Adapun nilai peluang kerugian negara yang mana semula diperkirakan Rp988,5 miliar telah terjadi dikoreksi oleh KPK menjadi Rp846,9 miliar.