Ibukota – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto menyatakan bahwa anak-anak miliki hak untuk didengar atau hak berpartisipasi di pembahasan Kajian Menguatkan Regulasi Perlindungan Anak di dalam Ruang Digital.
Hak didengar atau hak berpartisipasi ini merupakan sebuah langkah mendengarkan ucapan anak, untuk sanggup menentukan usia berapa yang tersebut tepat bagi mereka itu mendapatkan perlindungan.
"Intinya adalah anak juga ingin menyampaikan pendapatnya mengenai hambatan proteksi anak dalam planet digital ini," ujar Kak Seto dalam kantor Kementerian Komunikasi juga Digital, Jakarta, Kamis.
Hal-hal yang digunakan juga dibahas pada kajian penguatan regulasi pemeliharaan anak di dalam ruang digital salah satunya adalah ketentuan usia berapa anak harus dikenakan aturan pembatasan yang tegas.
Kak Seto menyatakan ada beberapa pihak yang mengajukan batasan usia, antara lain usia 13 tahun, 15 tahun, 17 tahun hingga 18 tahun. Hingga ketika ini, belum diputuskan minimal usia berapa yang tersebut dapat dikenakan batasan.
Salah satu bahasan yang dimaksud bermetamorfosis menjadi cukup kompleks di pembahasan regulasi itu adalah bermacam sistem budaya, dan juga adat istiadat pada anak ke bervariasi wilayah Indonesia.
Kemudian, Kak Seto juga mengapresiasi Kemkomdigi di merealisasikan mimpi LPAI untuk penguatan regulasi proteksi anak ke ruang digital. Sebab ada beberapa dampak negatif media sosial terhadap anak yang mana ditemukan seperti kebur dari rumah hingga bunuh diri.
"Jadi kami apresiasi sekali," kata Kak Seto.
Artikel ini disadur dari Kak Seto sebut anak perlu didengar soal perlindungan di ruang digital