JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengakses pernyataan persoalan pemberitaan yang dimaksud mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang bertugas di tempat Indonesia. Pada pernyataan yang beredar sebelumnya disebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyanggah adanya kewajiban bagi jurnalis asing mempunyai surat keterangan kepolisian (SKK) sebagai persyaratan untuk melakukan kegiatan peliputan di dalam Indonesia.
Kapolri menjelaskan, di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan di Pasal 8 (1), Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud di pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tiada ada permintaan dari penjamin, SKK tidak ada bisa saja diterbitkan.
“SKK bukan bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK jurnalis asing masih bisa saja melaksanakan tugas pada Indonesia sepanjang tiada melanggar peraturan perundang-undangangan yang digunakan berlaku,” kata Sigit terhadap wartawan, Kamis (3/4/2025).
“Jadi pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak ada sesuai, akibat di Perpol tiada ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” sambungnya.
Ia mencontohkan, penjamin memerlukan SKK ketika meliput dalam tempat konflik. “Sebagai contoh jikalau jurnalis akan melakukan giat pada wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat memohon SKK terhadap Polri lalu juga memohonkan proteksi dikarenakan bertugas di area wilayah konflik,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pada penerbitan SKK jurnalis asing pun tiada berhubungan dengan segera dengan Polri. Sebab, hal itu akan diurus oleh pihak penjamin. Lebih lanjut, Sigit menyatakan, dasar penerbitan Perpol yang disebutkan merupakan langkah lanjut dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
Kemudian, memberikan pelayanan lalu proteksi terhadap WNA seperti para jurnalis asing yang digunakan sedang bertugas di area seluruh Indonesia, misalkan di dalam wilayah rawan konflik. “Perpol ini pada buat berlandaskan upaya preemptif serta preventif kepolisian pada memberikan pengamanan serta pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersatu instansi terkait,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, Perpol Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindakan lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.