JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ibukota menolak eksepsi atau nota keberatan yang digunakan diajukan kubu Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong , terdakwa di perkara dugaan korupsi impor gula. JPU berpendapat, materi eksepsi yang mana disamping kubu eks Menteri Perdagangan itu telah masuk pokok perkara.
Selain itu, surat dakwaan menurut JPU, sudah ada disusun secara lengkap. “Surat dakwaan yang disebutkan sudah menguraikan seluruh perbuatan lalu peran terdakwa secara cermat, jelas, lalu lengkap mengenai aktivitas pidana yang tersebut didakwakan dengan menyebutkan waktu dan juga tempat terjadinya langkah pidana,” kata JPU di area ruang sidang, Selasa (11/3/2025).
Akan hal itu, JPU mengajukan permohonan majelis hakim menolak keseluruhan eksepsi yang diajukan kubu Tom Lembong. Kemudian, menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara Pds.06/2025 tanggal 25 Februari 2025 menghadapi nama Thomas Trikasih Lembong adalah cermat, jelas juga lengkap dan juga telah terjadi memenuhi persyaratan formil juga materil.
“Menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus berwenang memeriksa dan juga mengadili perkara a quo,” ujarnya.
“Melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara,” sambungnya.
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa telah terjadi merugikan negara sebesar Rp578 miliar pada persoalan hukum dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan dalam ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah lama melakukan atau turut juga melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dimaksud merugikan keuangan negara sebesar Rupiah 515.408.740.970,36 yang tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.578.105.409.622,47,” kata JPU di tempat pada ruang sidang.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah lama diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











