DKI Jakarta – Dalam tahapan jual beli properti dalam Indonesia, dua dokumen hukum yang rutin digunakan adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan juga Akta Jual Beli (AJB). Kedua dokumen ini miliki peran penting pada menegaskan legalitas juga kepastian hukum di operasi properti.
Meskipun keduanya terkait dengan operasi properti, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya yang mana penting untuk dipahami oleh calon pembeli. Memahami perbedaan ini akan membantu pembeli di mengambil langkah yang mana tepat lalu mengelak prospek sengketa pada kemudian hari.
Pengertian juga fungsi
1. PPJB
PPJB merupakan perjanjian awal antara penjual serta pembeli yang dimaksud menyatakan komitmen untuk melakukan proses jual beli properti di dalam masa depan. Dokumen ini biasanya digunakan sewaktu properti masih di tahap pengerjaan atau pembayaran belum lunas.
Fungsi utama PPJB adalah mengikat kedua belah pihak agar tidaklah melakukan kegiatan sama dengan pihak lain sebelum AJB ditandatangani. Dengan demikian, PPJB memberikan kepastian hukum sementara bagi kedua pihak sebelum proses resmi disahkan melalui AJB.
2. AJB
Disisi lain AJB adalah dokumen resmi yang dimaksud dibuat oleh Pejabat Pencipta Akta Tanah (PPAT) yang tersebut menyatakan bahwa hak milik berhadapan dengan properti sudah pernah berpindah dari penjual terhadap pembeli. Dokumen ini menandai penyelesaian akhir dari proses jual beli properti.
AJB miliki kekuatan hukum penuh dan juga digunakan sebagai dasar untuk pengurusan sertifikat baru di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh lantaran itu, keberadaan AJB sangat penting untuk melakukan konfirmasi legalitas kepemilikan properti secara sah di dalam mata hukum.
Kekuatan hukum
PPJB bersifat sebagai akta bawah tangan lalu tidak ada mempunyai kekuatan hukum yang dimaksud serupa dengan AJB. Dokumen ini bukan dapat digunakan sebagai dasar untuk pengalihan hak milik secara resmi. Sebaliknya, AJB adalah akta otentik yang digunakan memiliki kekuatan hukum penuh juga berubah menjadi bukti sah peralihan hak milik menghadapi properti.
Waktu penggunaan
PPJB digunakan pada tahap awal transaksi, pada saat properti belum siap diserahterimakan atau pembayaran belum lunas. Dokumen ini berfungsi sebagai komitmen awal antara penjual serta pembeli. AJB dibuat pasca semua persyaratan kegiatan terpenuhi, seperti pelunasan pembayaran dan juga kesiapan dokumen legalitas properti.
Pihak yang membuat
PPJB dapat dibuat oleh notaris atau pihak lain yang dimaksud disepakati oleh penjual juga pembeli. Namun, AJB harus dibuat oleh PPAT yang tersebut mempunyai kewenangan untuk menyusun akta otentik terkait peralihan hak berhadapan dengan tanah dan juga bangunan.
Dapat disimpulkan, menyadari perbedaan antara AJB juga PPJB sangat penting bagi calon pembeli properti. PPJB berfungsi sebagai perjanjian awal yang dimaksud mengikat kedua belah pihak sebelum proses resmi dilakukan, sementara AJB adalah dokumen resmi yang tersebut menyatakan peralihan hak milik menghadapi properti.
Pastikan untuk berkonsultasi dengan notaris atau PPAT untuk melakukan konfirmasi semua langkah-langkah diwujudkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan pemahaman yang tersebut tepat, calon pembeli dapat menjauhi risiko hukum juga menegaskan proses properti berjalan lancar dan juga aman.
Artikel ini disadur dari Ini perbedaan PPJB dan AJB dalam transaksi jual beli tanah dan rumah











