Ibukota Indonesia – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara dibagi bermetamorfosis menjadi tiga cabang utama, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, kemudian yudikatif. Pembagian ini merujuk pada konsep trias politica yang mana dikemukakan oleh filsuf jika Prancis, Montesquieu, di bukunya L’Esprit des Lois.
Pembagian kekuasaan ini bertujuan agar tiada berjalan pemusatan kekuasaan pada satu lembaga kemudian menjamin terciptanya sistem pengawasan antar lembaga negara (checks and balances).
Ketiga cabang kekuasaan yang dimaksud memiliki fungsi serta kewenangan yang tersebut berbeda namun saling berkaitan di penyelenggaraan pemerintahan negara. Berikut penjelasan lengkap mengenai per individu lembaga.
Lembaga eksekutif: Pelaksana kebijakan pemerintah
Lembaga eksekutif adalah cabang kekuasaan negara yang tersebut bertugas menjalankan undang-undang juga menyelenggarakan administrasi pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan, didampingi oleh Wakil Presiden juga para menteri yang dimaksud tergabung di kabinet.
Dalam konteks hukum tata negara, lembaga eksekutif pada arti sempit terdiri menghadapi presiden lalu para menteri. Namun di arti luas, lembaga ini juga mencakup aparatur sipil negara (ASN) dan juga militer sebagai pelaksana teknis kebijakan negara.
Fungsi lembaga eksekutif meliputi lima bidang utama:
- Bidang administratif: menyelenggarakan administrasi negara kemudian melaksanakan perundang-undangan.
- Bidang legislatif: mengajukan rancangan undang-undang (RUU) lalu membahasnya dengan DPR.
- Bidang keamanan: mengatur pertahanan lalu keamanan nasional melalui TNI lalu Polri.
- Bidang yudikatif: memberikan grasi, amnesti, abolisi, lalu rehabilitasi.
- Bidang diplomatik: mengatur hubungan luar negeri lalu perjanjian internasional.
Dalam sistem pemerintahan presidensial yang digunakan dianut Indonesia, Presiden mempunyai peran sentral di kekuasaan eksekutif, namun kekal pada koridor pengawasan oleh lembaga legislatif dan juga yudikatif.
Lembaga legislatif: pembentuk undang-undang
Lembaga legislatif merupakan cabang kekuasaan negara yang dimaksud bertugas membuat, membahas, kemudian mengesahkan undang-undang. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri melawan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kemudian Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut ahli hukum tata negara Miriam Budiardjo, lembaga legislatif miliki dua fungsi utama, yaitu:
- Fungsi legislasi: menentukan kebijakan negara kemudian menciptakan undang-undang, di antaranya pada dalamnya hak inisiatif juga hak amandemen terhadap RUU.
- Fungsi pengawasan: mengawasi penyelenggaraan undang-undang oleh lembaga eksekutif agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta kepentingan rakyat.
Lembaga legislatif juga memiliki kewenangan pada hal pengesahan anggaran, pengawasan perjanjian internasional, juga pemberian persetujuan terhadap kebijakan strategis negara lainnya.
Dalam sistem presidensial, lembaga legislatif berdiri secara independen dari eksekutif kemudian miliki sikap setara pada penyelenggaraan pemerintahan.
Lembaga yudikatif: penegak hukum kemudian konstitusi
Lembaga yudikatif adalah cabang kekuasaan negara yang digunakan menjalankan fungsi kehakiman, yakni menegakkan hukum serta keadilan berdasarkan UUD 1945. Lembaga ini bersifat independen lalu bebas dari intervensi lembaga eksekutif maupun legislatif.
Kekuasaan yudikatif di Tanah Air dilaksanakan oleh dua institusi utama, yaitu Mahkamah Agung (MA) lalu Mahkamah Konstitusi (MK).
1. Mahkamah Agung
Sebagai pengadilan tertinggi, MA miliki wewenang untuk:
- Memutus permohonan kasasi.
- Menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili antar lembaga peradilan.
- Memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK).
- Melakukan uji materiil terhadap peraturan dalam bawah undang-undang.
MA juga membawahi empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata bidang usaha negara, serta peradilan militer. Selain itu, terdapat pengadilan khusus seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan HAM, kemudian lainnya.
2. Mahkamah Konstitusi
MK mempunyai peran strategis pada merawat supremasi konstitusi kemudian demokrasi. Adapun kewenangan MK meliputi:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
- Menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum.
- Memberikan tindakan berhadapan dengan pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Tiga pilar penopang demokrasi
Ketiga lembaga negara ini merupakan pilar utama di menjalankan roda pemerintahan yang mana demokratis. Lembaga eksekutif bertugas menjalankan kebijakan, legislatif bertugas merumuskan aturan, serta yudikatif bertugas menegakkan keadilan. Ketiganya harus berjalan seimbang juga saling mengawasi agar tiada berjalan penyalahgunaan kekuasaan.
Artikel ini disadur dari Fungsi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Indonesia











