Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang digunakan Bisa Diisi Prajurit Aktif setelahnya RUU TNI Disahkan

Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang digunakan Bisa Diisi Prajurit Aktif setelahnya RUU TNI Disahkan

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) telah dilakukan resmi disahkan menjadi UU. Berdasarkan aturan baru hasil revisi, anggota TNI bergerak boleh menempati jabatan di dalam 14 kementerian / lembaga yang dimaksud telah lama ditentukan.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto pada laporannya pada waktu rapat paripurna di area Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Menurutnya, ada tiga poin penting yang mana telah dilakukan dibahas DPR dan juga pemerintah mengubah banyak pasal menyangkut tugas juga kewenangan pokok TNI.

Utut mengatakan, salah satu pasal yang direvisi adalah Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian serta lembaga. Ketua Fraksi PDIP DPR itu mengatakan, prajurit berpartisipasi dapat menduduki jabatan di area Kementerian/Lembaga yang tersebut semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian/Lembaga serta dengan tetap memperlihatkan tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang mana berlaku di dalam lingkungan kementerian kemudian lembaga tersebut.

Kementerian/Lembaga yang digunakan Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif

1. Kementerian Koordinator Sektor Politik juga Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Defense Nasional
3. Kesekretariatan negara yang dimaksud menangani urusan kesekretariatan presiden serta kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Ketenteraman Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Lingkup Tindak Pidana Militer).

“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang digunakan telah dilakukan disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas bergerak keprajuritan,” kata Utut di laporannya.

Revisi lain terkait batas usia pensiun anggota TNI yang tersebut diatur pada Pasal 53. Usia pensiun anggota TNI dibagi pada tiga klaster, yakni Tamtama kemudian Bintara, Perwira Menengah, serta Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara dan juga Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, lalu Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun kemudian Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan juga dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai kebijakan presiden.

“Inilah keadilan dalam Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami pembaharuan masa bakti prajurit masa dinas yang selama di area ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira kemudian 53 tahun bagi Bintara lalu Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut di laporannya.

Selain perihal usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 perihal Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang sebenarnya operasi militer untuk pertempuran ini makin mudah-mudahan tiada pernah terjadi, supaya kita semua tak pada situasi yang dimaksud sulit,” ungkap Utut.

Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok pada OMSP. “Itu meliputi membantu pada upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber kemudian yang kedua membantu di melindungi serta menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional di area luar negeri,” katanya.

Menurut Utut, revisi UU TNI tetap memperlihatkan mendasarkan pada nilai serta prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa pembaharuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap memperlihatkan berdasarkan pada nilai lalu prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia juga memenuhi ketentuan hukum nasional dan juga hukum internasional yang tersebut sudah disahkan,” katanya.