DKI Jakarta – Proses penggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat ini semakin mudah-mudahan dengan adanya layanan online yang digunakan disediakan oleh Dinas Kependudukan juga Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di berubah-ubah daerah. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah warga pada mengurus administrasi kependudukan tanpa terkendala jarak serta waktu.
Layanan ini memungkinkan komunitas untuk mengurus pembaharuan alamat tanpa harus datang dengan segera ke kantor Disdukcapil. Dengan begitu, prosesnya berubah jadi tambahan praktis dan juga efisien, sekaligus mengempiskan antrean juga mempercepat pelayanan bagi penduduk yang tersebut membutuhkan. Dengan demikian, simak berikut cara juga kondisi yang dimaksud diperlukan.
Syarat penggantian alamat KTP secara online
Sebelum mengajukan permohonan inovasi alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online, pastikan Anda telah terjadi menyiapkan dokumen-dokumen yang mana diperlukan. Persyaratan ini sudah diatur di Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 serta Permendagri No. 108 Tahun 2019. Berikut daftar dokumen yang dimaksud wajib disiapkan:
1. Kartu Keluarga (KK)
Siapkan dokumen asli beserta fotokopinya.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Lampirkan KTP asli juga salinan fotokopi.
3. Pas foto
Gunakan foto berukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar.
4. Surat Keterangan Pindah (SKP)
Pastikan dokumen ini sudah distempel juga ditandatangani oleh Kepala kantor Disdukcapil.
5. SKP tembusan
Dokumen ini harus memiliki stempel lalu tanda tangan sebagai tembusan untuk pihak kelurahan atau kecamatan terkait.
Langkah-langkah penggantian alamat KTP secara online
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pembaharuan alamat KTP secara online:
1. Akses Portal Resmi Disdukcapil
Kunjungi web web Disdukcapil sesuai domisili Anda yang dimaksud menyediakan layanan pindah alamat secara online. Misalnya, untuk wilayah Jepara, akses melalui https://disdukcapil.jepara.go.id.
2. Pengisian data diri
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kemudian nomor ponsel yang berpartisipasi pada kolom yang dimaksud disediakan.
3. Pilih jenis layanan
Pilih opsi "Perpindahan Keluar" atau sesuai dengan layanan yang dibutuhkan.
4. Pilih anggota keluarga yang mana pindah
Tentukan siapa sekadar anggota keluarga yang tersebut akan pindah domisili.
5. Isi data kepindahan
Lengkapi data kepindahan, satu di antaranya NIK pemohon atau anggota keluarga yang tersebut akan pindah, alamat asal, alamat tujuan, lalu alasan pindah.
6. Unggah dokumen pendukung
Unggah dokumen yang dimaksud diperlukan, seperti KTP, KK, dan juga SKP dari kelurahan.
7. Kirim permohonan
Setelah semua data terisi dan juga dokumen terunggah, klik tombol "Kirim" untuk mengajukan permohonan.
8. Verifikasi oleh petugas
Tunggu rute verifikasi dari tenaga Disdukcapil. Jika data kemudian dokumen lengkap dan juga valid, tim akan memproses permohonan Anda.
9. Penerbitan dokumen baru
Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Negara Indonesia (SKPWNI) lalu Kartu Keluarga dengan alamat baru.
10. Unduh kemudian cetak dokumen
Unduh dokumen yang tersebut sudah diterbitkan lalu cetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 untuk keperluan administrasi selanjutnya.
Layanan online ini kemungkinan besar belum tersedia di dalam semua daerah. Oleh akibat itu, pastikan untuk memeriksa ketersediaannya di Disdukcapil wilayah Anda sebelum mengajukan permohonan. Meskipun sebagian besar serangkaian dapat dijalankan secara daring, beberapa tempat kemungkinan besar masih memerlukan penampilan fisik untuk verifikasi tertentu.
Selalu ikuti petunjuk yang digunakan diberikan oleh Disdukcapil setempat agar langkah-langkah berjalan lancar. Selain itu, pastikan semua data yang mana Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi. Kesalahan pada pengisian informasi dapat menyebabkan penolakan atau penundaan di rute inovasi alamat KTP.
Dengan adanya layanan penggantian alamat KTP secara online, diharapkan rakyat dapat tambahan ringan kemudian cepat pada mengurus administrasi kependudukan, sehingga data diri permanen akurat juga up-to-date sesuai domisili terbaru.
Artikel ini disadur dari Cara dan syarat ganti alamat KTP secara online tahun 2025











