NEW DELHI – X, sistem media sosial milik miliarder Negeri Paman Sam Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.
Gugatan tersebut, yang digunakan diajukan awal bulan ini di area Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India sudah menciptakan sistem yang digunakan memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, juga polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India kemudian Undang-Undang Teknologi Pengetahuan negara tersebut.
“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran dan juga pemblokiran informasi sah yang tersebut signifikan pada platform digital X, yang tersebut akan merugikan X serta berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
Tindakan hukum yang disebutkan dilaksanakan pada waktu Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya dalam India lalu pada waktu Awal Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang meningkat dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait kesulitan perdagangan kemudian imigrasi.
Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, mengungkapkan untuk The Washington Post bahwa perselisihan yang disebutkan melampaui interpretasi hukum.
“Ini tidak lagi kesulitan tunggal atau hanya saja terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Hal ini adalah hambatan geopolitik yang tersebut lebih tinggi besar,” katanya.