Apa belaka yang digunakan dilarang pada UU ITE? Ini adalah daftarnya

Apa belaka yang digunakan dilarang pada UU ITE? Ini adalah adalah daftarnya

DKI Jakarta – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengetahuan lalu Transaksi Elektronik atau lebih tinggi dikenal dengan UU ITE merupakan hasil pembaharuan berhadapan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana sudah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Undang-undang ini berubah menjadi dasar hukum penting pada mengatur aktivitas yang digunakan berkaitan dengan penyelenggaraan internet, komputer, serta media elektronik lainnya.

UU ITE bertujuan untuk memberikan pemeliharaan hukum terhadap komunitas pada ruang digital juga mengurangi penyalahgunaan teknologi informasi lalu komunikasi. Seiring dengan perkembangan zaman, aturan ini terus diperbarui guna menjawab tantangan era digital.

Berikut adalah beberapa perbuatan yang dimaksud dilarang di UU ITE juga dapat dikenai sanksi pidana:

1. Pencemaran nama baik
UU ITE melarang setiap penduduk untuk menyebarkan informasi elektronik yang dimaksud bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Hal ini diatur pada Pasal 27 ayat (3) kemudian Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

2. Ujaran kebencian
Pemerintah secara tegas melarang penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan juga Antargolongan). Aturan ini tertuang pada Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016. Pelaku ujaran kebencian dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

3. Perjudian online
Perjudian yang dijalankan melalui media elektronik juga diantaranya pada langkah pidana berdasarkan UU ITE. Ketentuan ini terdapat di Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, dan juga KUHP Pasal 303 dan juga UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

4. Penyebaran konten asusila
Penyebaran video atau informasi yang mana melanggar kesusilaan, termasuk pornografi, dilarang keras. Ketentuan ini termuat di Pasal 27 ayat (1) juga Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 dan juga Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

5. Pengancaman dan juga pemerasan
UU ITE juga mengatur larangan terhadap penyebaran konten yang dimaksud bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman. Hal ini tertuang di Pasal 27 ayat (4) serta Pasal 45 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

UU ITE bermetamorfosis menjadi payung hukum yang dimaksud penting di menciptakan ruang digital yang aman, sehat, juga bertanggung jawab. eksekutif mengimbau penduduk untuk lebih besar bijak di menggunakan media sosial lalu teknologi informasi agar tak terjerat pada pelanggaran hukum.

Melalui pemahaman yang baik terhadap larangan-larangan di UU ITE, masyarakat diharapkan dapat menjalankan aktivitas digital secara etis juga sesuai hukum yang berlaku.

Artikel ini disadur dari Apa saja yang dilarang dalam UU ITE? Ini daftarnya