JAKARTA – Kebutuhan yang digunakan mendesak terkadang menciptakan pembeli mobil terpaksa memasarkan kendaraannya. Padahal, masih pada status kredit. Bagaimana jikalau harus berjualan mobil secara over kredit?
Menjual mobil kredit berarti Anda jual mobil yang dimaksud masih mempunyai cicilan. Pertama, hubungi leasing untuk memahami persyaratan serta peluang biaya.
Lalu, cari pembeli potensial lalu lunasi sisa kredit atau buat perjanjian over kredit dengan persetujuan leasing.
Berikut adalah langkah-langkah tambahan detail:
1. Pahami Klausul Kredit & Hubungi Leasing:
– Bacalah kontrak kredit dengan leasing dengan cermat untuk mengetahui kewajiban kemudian batasan terkait jualan mobil.
– Hubungi leasing dan juga ungkapkan niat Anda untuk mengirimkan mobil yang dimaksud masih kredit, minta penjelasan mengenai persyaratan dan juga prosedur yang tersebut harus diikuti.
2. Cek Kondisi Mobil & Cari Pembeli:
– Pastikan kondisi mobil pada keadaan baik, lakukan pengecekan mekanis, interior, lalu eksterior.
– Menentukan nilai jual yang mana sesuai dengan kondisi kemudian nilai tukar pasar.
– Cari pembeli potensial, bisa saja melalui iklan online, media sosial, atau teman/kenalan.
3. Lunasi Sisa Kredit atau “Over Kredit”:
– Lunas Pembelian: Jika Anda mengedarkan mobil juga tiada menginginkan sisa cicilan dilanjutkan oleh pembeli, lunasilah sisa kredit terlebih dahulu sebelum menjual.
– Over Kredit: Jika pembeli bersedia melanjutkan cicilan, lakukan proses over kredit dengan melibatkan leasing serta pembeli, pastikan ada perjanjian ditulis lalu persetujuan dari leasing.
4. Persiapkan Dokumen Penting:
Siapkan dokumen-dokumen penting seperti STNK, BPKB, kontrak kredit, kemudian surat-surat kendaraan lainnya.
5. Perhatikan Hal Penting:
Hindari melakukan operasi tanpa sepengetahuan leasing akibat sanggup melanggar kontrak dan juga berpotensi permasalahan hukum.
Diskusikan biaya administrasi atau biaya lain yang digunakan mungkin saja timbul selama proses jual-beli dengan leasing.
Ingat, jual mobil yang dimaksud masih di status over kredit tanpa izin leasing (atau secara “bawah tangan”) sangat berisiko serta dapat mengakibatkan kerugian hukum, finansial, serta permasalahan lain, termasuk risiko penggelapan lalu sanksi pidana.
Berikut kerugian-kerugiannya:
1. Pelanggaran Hukum kemudian Sanksi:
Melanggar Perjanjian Leasing:
Menjual mobil yang mana masih dikreditkan tanpa sepengetahuan dan juga izin leasing adalah pelanggaran perjanjian pembiayaan. Meskipun mobil telah ditransfer, Anda tetap saja bertanggung jawab melawan sisa cicilan untuk leasing.
Jika pembeli bukan membayar, Anda dapat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan atau pelanggaran perjanjian fidusia (sesuai Pasal 372 KUHP dan juga Pasal 36 UU Fidusia).
Perusahaan leasing juga dapat menggugat Anda secara perdata melawan wanprestasi perjanjian
2. Kerugian Finansial:
Tanggung Jawab Sisa Cicilan:
Jika pembeli over kredit bukan mampu melanjutkan cicilan, Anda tetap saja diwajibkan membayar sisa cicilan. Permasalahan dengan cicilan dapat merusak reputasi Anda di area mata leasing kemudian lembaga keuanganlainnya.











