Ibukota – Program World App atau dikenal pula dengan nama Worldcoin berada dalam berubah menjadi sorotan rakyat global, termasuk di dalam Indonesia. Popularitasnya meroket pasca menawarkan imbalan finansial bagi masyarakat yang bersedia melakukan pemindaian biometrik pada mata dengan nilai hingga Rp800 ribu.
Namun, dalam balik tawaran tersebut, bermacam negara mengkhawatirkan aspek keamanan data pribadi pengguna, khususnya terkait data biometrik sensitif.
Worldcoin menggunakan teknologi pemindaian iris untuk menghasilkan identitas digital global bernama World ID. Meski diklaim aman oleh pengembangnya, sebagian negara sudah mengambil langkah tegas dalam bentuk larangan, pembatasan, atau penyelidikan terhadap operasi Worldcoin.
Berikut ini adalah 10 negara yang dimaksud diketahui telah dilakukan menghentikan atau membatasi aktivitas pindai biometrik oleh Worldcoin:
1. Spanyol
Badan Perlindungan Angka Spanyol (AEPD) pada Desember 2024 memerintahkan Worldcoin untuk menghapus seluruh data biometrik warga negaranya. Pengadilan Tinggi Spanyol memperkuat kebijakan yang disebutkan dengan alasan pemeliharaan kepentingan publik, setelahnya menemukan pelanggaran terhadap Regulasi Perlindungan Informasi Umum Uni Eropa (GDPR).
2. Hong Kong
Kantor Komisaris Privasi untuk Informasi Pribadi (PCPD) Hong Kong menghentikan seluruh operasi pemindaian iris oleh Worldcoin pada Mei 2024. Investigasi PCPD menemukan bahwa pemrosesan data oleh Worldcoin bersifat berlebihan dan juga tidak ada perlu, dan juga telah lama memindai lebih lanjut dari 8.000 warga tanpa transparansi yang mana memadai.
3. Jerman
Otoritas Perlindungan Informasi Negara Bagian Bavaria (BayLDA) mengeluarkan perintah korektif untuk Worldcoin pada Desember 2024. Sebelumnya, pada Mei, Worldcoin menyatakan telah lama menyembunyikan sistem verifikasi lamanya serta menghapus semua data biometrik pengguna ke Jerman.
4. Brasil
Otoritas Perlindungan Fakta Nasional Brasil (ANPD) melarang operasi Worldcoin mulai 25 Januari 2025. Larangan itu diberlakukan pasca penyelidikan yang menemukan pelanggaran terhadap hukum pemeliharaan data pribadi pada Brasil, di antaranya ketidaksesuaian pada memperoleh persetujuan eksplisit dari pengguna.
5. Kolombia
Badan Pengawas Industri dan juga Perdagangan Kolombia pada Agustus 2024 mengingatkan warganya untuk berhati-hati terhadap kegiatan verifikasi biometrik Worldcoin. Investigasi diperkenalkan menyusul kegelisahan menghadapi pemeliharaan data sensitif, walaupun hasil akhir investigasi belum diumumkan.
6. India
Pada Desember 2023, Worldcoin mengumumkan pengurangan sementara aktivitas verifikasi luring pada India. Langkah itu dikaitkan dengan tingginya permintaan, namun beberapa laporan mengumumkan adanya tekanan dari otoritas pemerintah India terkait isu regulasi data.
7. Korea Selatan
Komisi Perlindungan Pengetahuan Pribadi Korea Selatan membuka penyelidikan pada Februari 2024 setelahnya menerima aduan publik. Komisi menyelidiki 10 tempat kejadian verifikasi iris Worldcoin, dengan fokus pada kemungkinan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Data Pribadi serta pengiriman data ke luar negeri.
8. Kenya
Pemerintah Kenya menghentikan seluruh aktivitas Worldcoin sejak Agustus 2023. Pada Maret 2024, Menteri Dalam Negeri Kenya menyatakan bahwa larangan kekal berlaku meskipun ada tekanan dari pihak luar, di antaranya Amerika Serikat, hingga keamanan serta integritas layanan dipastikan.
9. Portugal
Portugal menangguhkan sementara kegiatan pengumpulan data biometrik oleh Worldcoin pada Maret 2024. Otoritas setempat menyatakan adanya perasaan khawatir bahwa data pengguna tiada dapat dihapus secara permanen kemudian persetujuan pengaplikasian data sulit untuk dicabut.
10. Indonesia
Kementerian Komunikasi lalu Digital (Komdigi) Nusantara melakukan penutupan akses terhadap layanan Worldcoin juga WorldID pada Minggu, 4 Mei 2025. Langkah ini diambil pasca laporan komunitas mengenai kegiatan verifikasi iris secara massal ke Bekasi. Komdigi juga akan memanggil mitra lokal Worldcoin pada Indonesia, yaitu PT Terang Periode Abadi juga PT Sandina Abadi Nusantara, untuk klarifikasi tambahan lanjut.
Kekhawatiran utama yang disuarakan oleh negara-negara yang dimaksud meliputi risiko penyalahgunaan data biometrik, kurangnya transparansi di pengumpulan dan juga penyimpanan data, dan juga ancaman terhadap privasi pengguna pada skala besar.
Sementara itu, pihak pengembang Worldcoin, yaitu Tools for Humanity (TFH), menyatakan bahwa pihak dia tidak ada menyimpan data pribadi pengguna serta pengguna permanen mempunyai kendali penuh menghadapi informasi mereka. TFH juga mengklaim telah lama melakukan diskusi dengan beraneka otoritas sebelum beroperasi dalam Negara Indonesia juga menyelenggarakan kampanye edukasi publik.
Meski begitu, TFH menyadari bahwa teknologi yang mana ditawarkan bersifat baru lalu dapat memunculkan kegelisahan dalam masyarakat. Karena itu, pengawasan ketat dari otoritas data kemudian proteksi konsumen permanen bermetamorfosis menjadi kunci di pelaksanaan teknologi biometrik ini.
Artikel ini disadur dari 10 Negara yang melarang scan biometrik Worldcoin World App